News / Nasional
Selasa, 23 Agustus 2016 | 16:08 WIB
Inspektur Jenderal Kemenag, Muhamad Jasin. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Sebanyak lima orang yang tersangkut kasus penipuan biro perjalanan haji ditangkap. Kasus itu menyebabkan sebanyak 177 warga Indonesia gagal naik haji karena menggunakan paspor Filipina.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin mengatakan kelimanya adalah sindikat asing.

"Sindikat luar negerinya yang lima orang kan sudah ditangkap," kata M Jasin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Ditangkapnya lima orang sindikat asing yang bekerja menipu WNI tersebut karena hasil kerja dari Nasional Biro Investigation Filipina. Meskipun sudah menangkap lima orang tersebut, Kemenag terus berkoordinasi agar menemukan pelaku lain yang berasal dari delapan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang berhasil menipu WNI.

"Kalau dia itu dibujuk orang, orangnya siapa, ya kita cari itu. Kemudian kalau pergi hajinya melalui luar negeri, terus di sana ada kasus hukum, yang jadi konsen kemenag, menelusuri apakah ada travel&travel yang diizinkan Kemenag ikut membantu sindikat asing dalam membujuk rayu orang Indonesia sehingga mereka terbujuk keluar dari jalur resmi," katanya.

Lebih lanjut Jasin mengatakan bahwa sebenarnya apabila langkah dengan menggunakan paspor negara lain tersebut tidak diketahui, maka akan mulus saja. Tetapi akan jadi persoalan, jika seperti yang terjadi saat ini.

"Kalau mereka nggak ketahuan kan bisa saja. Tapi kalau ketahuan seperti ini kan sebenarnya menyulitkan mereka sendiri dan merugikan citra negara kita ini," kata Jasin.

Oleh karena itu, untuk mengusut kejadian tersebut, Kemenang akan terus berkoodrinasi dengan pihak berwajib, dalam hal ini penegak hukum untuk menyelsaikannya.

"Indikasi ada delapan kelompok travel yang memberangkatkan jamaah dari 8-10 provinsi. Kalau ada indikasi penipuan, pemalsuan, maka kita laporkan ke penegak hukum. Jadi kita menerjunkan tim ke lapangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang ikut berpartisipasi dengan pihak asing dan melanggar aturan," kata Jasin.

Tag

Load More