Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak didampingi pengacara dalam proses uji materi terhadap Pasal 70 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi.
"Didampingi Rian (staf bidang hukum Rian Ernest) saja supaya ramai di (Twitter) hastag. Nanti kan diadu nih, kita kan ada senjata-senjata pamungkas rahasia dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dalam sidang perdana yang berlangsung Senin (22/8/2016) lalu, Ahok juga tidak didampingi pengacara.
Ahok yakin persiapan untuk menghadapi persidangan berikutnya akan berjalan dengan lancar.
"Kita simpan dulu supaya lawan kita nggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba kita jeger keluarin," ujar Ahok.
Saat ini, Ahok dan para pakar masih memperbaiki materi gugatan sebagaimana masukan hakim Mahkamah Konstitusi, terutama mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami Ahok bilamana tetap mengikuti kewajiban cuti kampanye.
"Lagi dikerjain. Ini lagi dibahas, lagi final. Draftnya sudah kupelajari. Saya usahakan minggu ini masukin lagi seperti yang disarankan dari hakim MK. Supaya jangan sampai ditolak ya," ujar dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP