Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak didampingi pengacara dalam proses uji materi terhadap Pasal 70 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi.
"Didampingi Rian (staf bidang hukum Rian Ernest) saja supaya ramai di (Twitter) hastag. Nanti kan diadu nih, kita kan ada senjata-senjata pamungkas rahasia dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dalam sidang perdana yang berlangsung Senin (22/8/2016) lalu, Ahok juga tidak didampingi pengacara.
Ahok yakin persiapan untuk menghadapi persidangan berikutnya akan berjalan dengan lancar.
"Kita simpan dulu supaya lawan kita nggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba kita jeger keluarin," ujar Ahok.
Saat ini, Ahok dan para pakar masih memperbaiki materi gugatan sebagaimana masukan hakim Mahkamah Konstitusi, terutama mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami Ahok bilamana tetap mengikuti kewajiban cuti kampanye.
"Lagi dikerjain. Ini lagi dibahas, lagi final. Draftnya sudah kupelajari. Saya usahakan minggu ini masukin lagi seperti yang disarankan dari hakim MK. Supaya jangan sampai ditolak ya," ujar dia.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak