Suara.com - Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menduga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengandung unsur tindak pidana korupsi.
"RUU ini sudah mangkrak, tapi kenapa tiba-tiba dikejar untuk paripurna?" kata Julius dalam diskusi di Kantor PP Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Julius menuding penyusunan RUU Pertembakauan sarat terhadap pelanggaran prosedur, praktek korupsi, dan berat sebelah terhadap produsen industri rokok.
Ia menjelaskan, RUU Pertembakauan muncul mendadak pada 2012. Padahal sempat terhenti pada 2011 silam.
"RUU tembakau ini diajukan lagi dengan nama pertembakauan. Katanya ada yang mengusulkan, tapi tiap fraksi saling lempar," katanya.
Draf RUU Pertembakauan, kata dia, relatif mirip dengan RUU PDPTTK, tapi dengan perubahan di sana-sini.
"Dari yang berkenaan dengan kesehatan, tiba-tiba jadi soal legalisasi industri rokok. Ada apa?" Tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menolak jika RUU Pertembakauan ini akan tetap disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman