Suara.com - Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI), baru-baru ini merilis hasil studi mengenai kendala yang terjadi pada implementasi program JKN.
Ketua PKEKK, Prof. dr. Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa penelitian itu mengungkap kurangnya stok obat di fasilitas layanan kesehatan menjadi salah satu kendala yang sering dikeluhkan dalam pelayanan Program JKN.
"Hal ini berakibat pada pasien yang tidak mendapat obat yang memadai," ujar Prof Hasbullah pada temu media bersama IPMG, di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Selain stok obat yang kurang, menurutnya, ada beberapa permasalahan dalam pengadaan obat JKN lainnya seperti proses lelang yang memisahkan antara kelompok obat originator dan generik di mana hal ini membatasi peluang kompetisi yang adil untuk mendapatkan obat yang terbaik untuk pasien.
"Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi acuan seleksi obat masih menjadi masalah, Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan di lapangan,
dan masih banyak kekurangan dalam sistem e-katalog," imbuhnya.
Dalam paparannya, Hasbullah Thabrany menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan JKN kedepan, menjawab permasalahan dan meningkatkan efektivitas pengadaan obat JKN.
Pertama, kata dia, seleksi obat yang dilakukan harus menilai tidak hanya dari harga yang terendah, namun juga kriteria lain seperti, komitmen penyedia di tahun sebelumnya, kualitas obat, dan kriteria lainnya, sehingga dapat menghasilkan penyedia yang juga berkualitas.
"Kedua, agar terjadi persaingan yang sehat dalam seleksi obat, Harga Perkiraan Sendiri yang ditentukan harus sebanding dengan harga pasar, sehingga perwakilan dari asosiasi pabrikan seperti IPMG dan GP Farmasi dapat diikutsertakan dalam penentuan HPS," lanjutnya.
Ketiga, tambah dia, untuk persaingan yang sehat, seleksi obat sebaiknya tidak membedakan obat-obatan originator dangenerik. Keempat, untuk menghindari permasalahan gagal supply yang menyebabkan ketidaktersediaan obat, maka sebaiknya penyedia lebih dari satu.
"Dengan adanya alternatif penyedia, risiko tersebut dapat dihindarkan," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif IPMG mengatakan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik sesuai kebutuhan mereka, termasuk akses terhadap obat inovatif dan berkualitas.
“Oleh karena itu, kami melihat pentingnya kolaborasi dari pemerintah dan pelaku industri dalam sistem pengadaan obat JKN yang lebih transparan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Tiga Sumber Penopang Dana BPJS Kesehatan Program JKN, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?
-
Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara