Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan revisi atas materi judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) telah rampung dan sudah diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (26/8/2016). Ahok pun akan menunggu Mahkamah Konstitusi untuk sidang lanjutan.
"Sudah dikirim tinggal nunggu panggilan, Jumat baru (dikirim). Hari ini kan baru dipelajari dong dan kita tunggu panggilannya sidang lagi duduk disitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta (29/8/2016).
Perbaikan materi yang dilakukan Ahok sesuai dengan permintaan hakim konstitusi pada sidang perdana. Perbaikannya, antara lain elaborasi kerugian hak konstitusional yang dialami Ahok bila aturan tentang cuti kampanye bagi calon petahana tetap dilaksanakan.
"Itu tadi masukan dari hakim, kan. Tolong dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kita mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45. Pribadi yang gubernur," kata dia.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Ahok belum lengkap sehingga perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan, permohonannya bisa ditolak.
Anggota Majelis Hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini akan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah