Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan revisi atas materi judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) telah rampung dan sudah diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (26/8/2016). Ahok pun akan menunggu Mahkamah Konstitusi untuk sidang lanjutan.
"Sudah dikirim tinggal nunggu panggilan, Jumat baru (dikirim). Hari ini kan baru dipelajari dong dan kita tunggu panggilannya sidang lagi duduk disitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta (29/8/2016).
Perbaikan materi yang dilakukan Ahok sesuai dengan permintaan hakim konstitusi pada sidang perdana. Perbaikannya, antara lain elaborasi kerugian hak konstitusional yang dialami Ahok bila aturan tentang cuti kampanye bagi calon petahana tetap dilaksanakan.
"Itu tadi masukan dari hakim, kan. Tolong dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kita mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45. Pribadi yang gubernur," kata dia.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Ahok belum lengkap sehingga perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan, permohonannya bisa ditolak.
Anggota Majelis Hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini akan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Ironi Jakarta Menuju Kota Global: Aspal Terus Dibongkar Akibat Tak Punya Sarana Utilitas Terpadu
-
Prabowo: Krisis Global Jadi Peluang, Indonesia Percepat Swasembada Pangan dan Energi
-
1 Tahun Danantara, Prabowo Pesan: Eling dan Waspada Kelola Kekayaan Negara!
-
Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!
-
Prabowo Apresiasi Kinerja BPI Danantara, ROA Naik 300 Persen pada 2025
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban