Indonesia Corruption Watch menilai kualitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia pada Tahun 2017 terancam buruk. Pasalnya, Komisi II DPR mendorong peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah.
"Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah orang bebas dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana kembali. Ini akan membuat kualitas Pilkada terancam," kata Kordinator Bidang Politik ICW, Donal Fariz di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Kata Donal, usulan yang disampaikan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat pada Jumat (26/8/2016) lalu tersebut dinilainya sangat tidak sesuai dengan keinginan publik. Pasalnya, DPR meminta KPU untuk merevisi Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan. Dimana persyaratan Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) yang menyebutkan, Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan salah satunya tentang poin f, yang berbunyi : tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, harus direvisi.
"Hal ini bertentangan dengan keinginan publik agar Pilkada diikuti para kontestan calon Kepala daerah yang bersih dari persoalan hukum," kata Donal.
Oleh karena itu, dia berharap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen tidak terbawa arus dengan rayuan dari DPR tersebut. Dia bahkan meminta, agar KPU segera menguji hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi jika DPR terus melanjutkannya.
"Menurut saya, dalam posisi seperti ini, KPU tidak mengikuti keinginan mereka tapi justru membuka peluang kalau ada orang tertentu keberatan agar KPU melakukan judicial review ke MK," kata Donal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi