Indonesia Corruption Watch menilai kualitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia pada Tahun 2017 terancam buruk. Pasalnya, Komisi II DPR mendorong peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah.
"Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah orang bebas dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana kembali. Ini akan membuat kualitas Pilkada terancam," kata Kordinator Bidang Politik ICW, Donal Fariz di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Kata Donal, usulan yang disampaikan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat pada Jumat (26/8/2016) lalu tersebut dinilainya sangat tidak sesuai dengan keinginan publik. Pasalnya, DPR meminta KPU untuk merevisi Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan. Dimana persyaratan Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) yang menyebutkan, Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan salah satunya tentang poin f, yang berbunyi : tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, harus direvisi.
"Hal ini bertentangan dengan keinginan publik agar Pilkada diikuti para kontestan calon Kepala daerah yang bersih dari persoalan hukum," kata Donal.
Oleh karena itu, dia berharap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen tidak terbawa arus dengan rayuan dari DPR tersebut. Dia bahkan meminta, agar KPU segera menguji hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi jika DPR terus melanjutkannya.
"Menurut saya, dalam posisi seperti ini, KPU tidak mengikuti keinginan mereka tapi justru membuka peluang kalau ada orang tertentu keberatan agar KPU melakukan judicial review ke MK," kata Donal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel