Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai cara pandang mengenai kriteria pelaku kejahatan yang menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC) dari penegak hukum belum sama.
"Hingga saat ini kriteria JC oleh aparat penegak hukum belum sama, hal ini membuat pelaku kejahatan semakin perhitungan untuk menjadi JC," kata peneliti ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Emerson yang mengatakan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Lemahnya Pemanfaatan dan Penghargaan JC dalam Pengungkapan Tindak Pidana' itu, mengatakan terbukanya kesempatan perbedaan cara pandang antara penyidik, jaksa dan hakim terhadap status JC karena mereka juga tetap harus mengikuti proses persidangan.
Akibatnya, lanjut dia, perhitungan oleh pelaku tersebut pasti akan terlintas dalam benak para pelaku kejahatan, sebab resiko menjadi JC dengan mengungkap kejahatan pelaku lainnya sangat tinggi, bahkan bisa kehilangan nyawa.
"Pasalnya, ekspektasi dari pelaku kejahatan menjadi JC, salah satunya untuk mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk mendapatkan hak-hak dan penghargaan lainnya yang dimungkinkan diterima sesuai peraturan perundang-undangan, meski pada praktiknya tidak selalu begitu," ujar dia.
Menurut Emerson, selama belum ada kesepakatan mengenai JC antar-aparat penegak hukum, pelaku kejahatan akan tetap memperhatikan untung dan rugi menjadi JC yang tentu menyulitkan aparat penegak hukum membongkar kejahatan terorganisir, seperti kasus korupsi.
"JC nantinya akan berpikir jika tetap dihukum berat, apa untungnya menjadi JC, sehingga dalam perkembangannya JC ini nantinya bukan lagi justice collaborator tapi justice calculator," tuturnya.
Dari catatan ICW sendiri, dari ratusan tersangka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat kecil peluang bagi mereka untuk lolos atau bebas dari jeratan hukum.
Peluang bagi mereka hanyalah menjadi saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (JC), akan tetapi, hal itu pun sangat tergantung pada kesamaan cara pandang penegak hukum terhadap status JC itu sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah terdakwa korupsi yang disematkan status JC oleh KPK, dalam sidang putusan tidak diakui oleh majelis hakim. Hakim menganggap mereka yang berstatus JC itu merupakan pelaku utama dan dijatuhkan vonis berat. Seperti yang menimpa asisten anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo dan penyuap anggota DPR Damayanti.
Pada kasus suap yang melibatkan anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, asisten pribadinya Rinelda dituntut lima tahun penjara dan disematkan status JC oleh pimpinan KPK. Namun, majelis hakim tidak sependapat dan menyatakan Rinelda bukan sebagai JC kemudian memvonis yang bersangkutan dengan pidana empat tahun penjara.
Begitu pula dengan Abdul Khoir, penyuap anggota DPR Damayanti. Meskipun sudah dinyatakan sebagai JC oleh pimpinan KPK dan dituntut rendah oleh jaksa KPK sebanyak 2,5 tahun, hakim yang menyidangkan kasus ini tidak sependapat.
Hakim justru menyatakan Abdul Khoir sebagai pelaku utama dan tidak berhak menyandang status JC. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa berupa pidana empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal
-
Zara Larsson Tolak Diajukan ke Grammy dalam Kategori Best New Artist
-
Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak
-
Syahrini Comeback: Ceritakan Kisah Pilu Keguguran 2 Kali dan Kehilangan Anak Kembar
-
Kisah Dokter Forensik Jadi Film, Autopsy: Dead Body Can Talk Mulai Tayang Hari Ini di Bioskop
-
Macet Jakarta Bikin Ekonomi Tekor Rp100 Triliun
-
20 Tahun Jadi Presenter, Ini Rahasia Public Speaking Choky Sitohang
-
Bagaimana Tanaman Kantong Semar Mendapatkan Nutrisinya? Ini Penjelasannya
-
Warung Makan Ibu Sari
-
Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar