Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai cara pandang mengenai kriteria pelaku kejahatan yang menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC) dari penegak hukum belum sama.
"Hingga saat ini kriteria JC oleh aparat penegak hukum belum sama, hal ini membuat pelaku kejahatan semakin perhitungan untuk menjadi JC," kata peneliti ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Emerson yang mengatakan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Lemahnya Pemanfaatan dan Penghargaan JC dalam Pengungkapan Tindak Pidana' itu, mengatakan terbukanya kesempatan perbedaan cara pandang antara penyidik, jaksa dan hakim terhadap status JC karena mereka juga tetap harus mengikuti proses persidangan.
Akibatnya, lanjut dia, perhitungan oleh pelaku tersebut pasti akan terlintas dalam benak para pelaku kejahatan, sebab resiko menjadi JC dengan mengungkap kejahatan pelaku lainnya sangat tinggi, bahkan bisa kehilangan nyawa.
"Pasalnya, ekspektasi dari pelaku kejahatan menjadi JC, salah satunya untuk mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk mendapatkan hak-hak dan penghargaan lainnya yang dimungkinkan diterima sesuai peraturan perundang-undangan, meski pada praktiknya tidak selalu begitu," ujar dia.
Menurut Emerson, selama belum ada kesepakatan mengenai JC antar-aparat penegak hukum, pelaku kejahatan akan tetap memperhatikan untung dan rugi menjadi JC yang tentu menyulitkan aparat penegak hukum membongkar kejahatan terorganisir, seperti kasus korupsi.
"JC nantinya akan berpikir jika tetap dihukum berat, apa untungnya menjadi JC, sehingga dalam perkembangannya JC ini nantinya bukan lagi justice collaborator tapi justice calculator," tuturnya.
Dari catatan ICW sendiri, dari ratusan tersangka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat kecil peluang bagi mereka untuk lolos atau bebas dari jeratan hukum.
Peluang bagi mereka hanyalah menjadi saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (JC), akan tetapi, hal itu pun sangat tergantung pada kesamaan cara pandang penegak hukum terhadap status JC itu sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah terdakwa korupsi yang disematkan status JC oleh KPK, dalam sidang putusan tidak diakui oleh majelis hakim. Hakim menganggap mereka yang berstatus JC itu merupakan pelaku utama dan dijatuhkan vonis berat. Seperti yang menimpa asisten anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo dan penyuap anggota DPR Damayanti.
Pada kasus suap yang melibatkan anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, asisten pribadinya Rinelda dituntut lima tahun penjara dan disematkan status JC oleh pimpinan KPK. Namun, majelis hakim tidak sependapat dan menyatakan Rinelda bukan sebagai JC kemudian memvonis yang bersangkutan dengan pidana empat tahun penjara.
Begitu pula dengan Abdul Khoir, penyuap anggota DPR Damayanti. Meskipun sudah dinyatakan sebagai JC oleh pimpinan KPK dan dituntut rendah oleh jaksa KPK sebanyak 2,5 tahun, hakim yang menyidangkan kasus ini tidak sependapat.
Hakim justru menyatakan Abdul Khoir sebagai pelaku utama dan tidak berhak menyandang status JC. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa berupa pidana empat tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus