Suara.com - Makamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rabu (31/8/2016).
Sidang dengan agenda perbaikan berkas permohonan digelar pukul 13.40 WIB dan dipimpin langsung oleh hakim konstitusi Anwar Husman.
Dalam sidang Ahok membacakan alasan permohonan pengajuan materil terhadap Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mana penafsirannya dapat bertentangan dengan UUD 1945 yang berbunyi: Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan salahsatunya yang terdapat pada huruf a yakni, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut Ahok, norma UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a tersebut dapat ditafsirkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pemohon berpandangan bahwa penafsiran seperti ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Ahok dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Selain itu Ahok juga maparkan isi dari UUD 1945 pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, "gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis."
Ahok melanjutkan menerangkan terkait isi UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
Sedangkan pada UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 berbunyi, setiap orang berhak pengakuan, jaminan perlindungan, dan kapasitas hukum yang adil serta perlakuan yabg sama di hadapan hukum. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Sebagaimana telah pemohon jelaskan, penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf amewajibkan pemohon untuk cuti telah melanggar hak konstitusi pemohonyang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 di atas telah merugikan pemohon yang saat ini menjabat selaku gubernur sebagai hasil dari pemilihan langsung secara demokratis," kata Ahok.
Dengan adanya aturan calon petahana wajib cuti, mantan Bupati Belitung Timur ini merasa banyak dirugikan. Sebab ia harus cuti selama 4-6 bulan.
"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi melakukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan Ahok tidak ditemani oleh pengacara, ia hanya ditemani oleh Staf Gubernur DKI Bidang Hukum Rian Ernest.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok