Suara.com - Vonis mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dinilai bisa menjadi dasar untuk menangkap dan mengadili pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ariesman divonis hukuman tiga tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9/2016). Ariesman dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi dalam pembahasan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Hakim memberikan kesempatan, ada sinyal hakim memberikan kesempatan dan bisa dikonfirmasi ke pertemuan dengan anggota DPRD di PIK (Pantai Indah Kapuk). Sebenarnya itu titik menarik bagi kami dan akan kami diskusikan," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri seusai sidang.
Dalam putusannya hakim tidak menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group. Padahal dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Aguan punya andil dalam kejahatan karena menjadi penyedia dana sebesar Rp2,5 miliar.
Peran Aguan itu sudah dipaparkan dalam sidang, yakni dalam rekaman percakapan telepon antara Aguan dengan Mohamad Sanusi dan kakaknya Mohamad Taufik, yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
Dalam vonis, hakim hanya menyatakan ada pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk yang dihadiri oleh Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin dan Ariesman Widjaja pada Desember 2015.
"Yang jelas ada fakta hukum di perkara Ariesman yang menyebutkan ada pertemuan di rumah Aguan yang dihadiri oleh Prasetyo dan anggota DPRD lainnya, itu kan sesuai dengan surat dakwaan kami. Dalam perkara ini kan pemberi yang kami dakwakan, kami juga mencoba dari fakta-fakta hukum apakah ada yang bisa menyambung dengan yang lain. Saat ini kan kita masih titik-titik apakah nanti tindak lanjut seperti apa kami penuntut umum belum bisa menentukan," tambah Ali.
Kesempatan untuk mengembangkan perkara ini menurut Ali juga didukung dengan putusan yang menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono tetap berlaku meski Budi mencabut BAP itu dengan mengirim surat dari Singapura.
"Hal menarik kedua, hakim sependapat dengan kami tentang pencabutan BAP, karena penasihat hukum menyatakan pencabutan itu sah tapi hakim sependapat dengan kami bahwa pencabutan tidak sah, maka dari titik itu nanti dapat dikembangkan," ungkap jaksa Ali.
Pada sidang 3 Agustus 2016, JPU KPK membacakan BAP Budi Nurwono yang diperiksa pada 14 April 2016. Dalam BAP itu Budi mengungkapkan ada pertemuan di rumah pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk pada Januari 2016 dan Aguan menyanggupi permintaan Rp50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta. Namun BAP itu menurut jaksa diminta dicabut Budi dari Singapura. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalan ke Jepang Terbuka, SSB Indonesia Bisa Tantang Akademi Elite Dunia
-
APLN Bangun Fasilitas Mewah di Podomoro Golf View Cimanggis
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Agung Podomoro Gencar Bangun Perumahan Berkonsep Hunian Hijau
-
APLN Beri Proteksi Karyawan Melalui Asuransi Kesehatan Professional Group Health BRI Life
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan