Suara.com - Vonis mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dinilai bisa menjadi dasar untuk menangkap dan mengadili pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ariesman divonis hukuman tiga tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9/2016). Ariesman dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi dalam pembahasan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Hakim memberikan kesempatan, ada sinyal hakim memberikan kesempatan dan bisa dikonfirmasi ke pertemuan dengan anggota DPRD di PIK (Pantai Indah Kapuk). Sebenarnya itu titik menarik bagi kami dan akan kami diskusikan," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri seusai sidang.
Dalam putusannya hakim tidak menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri Agung Sedayu Group. Padahal dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Aguan punya andil dalam kejahatan karena menjadi penyedia dana sebesar Rp2,5 miliar.
Peran Aguan itu sudah dipaparkan dalam sidang, yakni dalam rekaman percakapan telepon antara Aguan dengan Mohamad Sanusi dan kakaknya Mohamad Taufik, yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
Dalam vonis, hakim hanya menyatakan ada pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk yang dihadiri oleh Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin dan Ariesman Widjaja pada Desember 2015.
"Yang jelas ada fakta hukum di perkara Ariesman yang menyebutkan ada pertemuan di rumah Aguan yang dihadiri oleh Prasetyo dan anggota DPRD lainnya, itu kan sesuai dengan surat dakwaan kami. Dalam perkara ini kan pemberi yang kami dakwakan, kami juga mencoba dari fakta-fakta hukum apakah ada yang bisa menyambung dengan yang lain. Saat ini kan kita masih titik-titik apakah nanti tindak lanjut seperti apa kami penuntut umum belum bisa menentukan," tambah Ali.
Kesempatan untuk mengembangkan perkara ini menurut Ali juga didukung dengan putusan yang menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono tetap berlaku meski Budi mencabut BAP itu dengan mengirim surat dari Singapura.
"Hal menarik kedua, hakim sependapat dengan kami tentang pencabutan BAP, karena penasihat hukum menyatakan pencabutan itu sah tapi hakim sependapat dengan kami bahwa pencabutan tidak sah, maka dari titik itu nanti dapat dikembangkan," ungkap jaksa Ali.
Pada sidang 3 Agustus 2016, JPU KPK membacakan BAP Budi Nurwono yang diperiksa pada 14 April 2016. Dalam BAP itu Budi mengungkapkan ada pertemuan di rumah pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk pada Januari 2016 dan Aguan menyanggupi permintaan Rp50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta. Namun BAP itu menurut jaksa diminta dicabut Budi dari Singapura. (Antara)
Berita Terkait
-
APLN Bangun Fasilitas Mewah di Podomoro Golf View Cimanggis
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Agung Podomoro Gencar Bangun Perumahan Berkonsep Hunian Hijau
-
APLN Beri Proteksi Karyawan Melalui Asuransi Kesehatan Professional Group Health BRI Life
-
Tak Hanya Bangun Hunian, Agung Podomoro Group Juga Tingkatkan Kualitas SDM
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan