Suara.com - Besok, Senin (5/9/2016), memasuki babak baru sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum terdakwa Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli. Yaitu ahli toksikologi dan ahli patologi.
"Kalau besok itu kami akan hadirkan dua ahli toksikologi dan ahli patologi. Jadi untuk besok kami akan mendatangkan ahli dari PH (penasihat hukum)," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, kepada Suara.com, Minggu (4/9/2016).
Bostam belum bisa mengungkapkan nama dan latar belakang dua saksi ahli. Pasalnya, saat ini tim pengacara masih berusaha memastikan kedua saksi bisa hadir besok.
"Ya nanti saja itu, besoklah ya tunggu konfirmasi dulu toksikologi atau patologi dulu," kata Bostam.
Bostam mengatakan ketua saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan untuk mematahkan keterangan dari saksi ahli yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum.
Bostam menilai keterangan dari saksi pihak jaksa meragukan, terutama temuan sianida 0,2 miligram perliter sianida di lambung Mirna.
"Jadi gini, saksi yang dihadirkan JPU kan kami tidak setuju dan sangat keberatan sekali, jadi besok kita menerangkan kebenaran untuk meng-counter benar nggak kalau 0,2 miligram bisa mematikan seseorang," kata dia.
Dia juga menilai keterangan aksi ahli toksikologi forensik Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi mengenai temuan sianida tidak akurat.
"Ada yang namanya Samran itu perkiraan, yang mengautopsi dari lambung, sementara dia berikan penjelasan yang tidak akurat. dia bilang ada korosif sianidanya, 0,2 (miligram perliter) itu mematikan atau tidak, dia bilang cepet jalannya," kata dia.
Bostam mengatakan penyebab Mirna meninggal harus dijelaskan dengan ahli yang konsen dalam bidang itu. Saksi ahli, kata Bostam, harus independen.
"Nah nanti ahli yang kita hadirkan (menjelaskannya) secara independen," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag