Suara.com - Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Hidayawan menilai pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso teledor ketika menghadirkan saksi ahli Beng Beng Ong dari Australia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beng Ong merupakan ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, yang dihadirkan menjadi saksi meringankan Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Yang mendatangkan juga sudah teledor, tanpa memikirkan soal visa ini. Jadi harus hati-hati," kata Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Beng Ong melanggar keimigrasian. Dia melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan dalam menjalankan pekerjaan.
Akibat pelanggaran keimigrasian, Beng Ong dideportasi ke negaranya dan tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.
"Kalau mau bersaksi di persidangan seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas. Tapi ini (Ong) menggunakan visa bebas wisata. Ini melanggar Pasal 75 UU keimigrasian," kata Tato.
Tato mengatakan tim imigrasi pengawasan orang asing sudah memantau Beng Ong saat bersaksi di pengadilan, kemarin malam.
"Nah pagi tadi kami dapat laporan ada pelanggaran penggunaan visa milik Ong di Soetta," kata Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha.
Santoso mengatakan Beng Ong hanya melanggar administrasi dan tidak ditemukan unsur pidana.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol