Suara.com - Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Hidayawan menilai pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso teledor ketika menghadirkan saksi ahli Beng Beng Ong dari Australia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beng Ong merupakan ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, yang dihadirkan menjadi saksi meringankan Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Yang mendatangkan juga sudah teledor, tanpa memikirkan soal visa ini. Jadi harus hati-hati," kata Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Beng Ong melanggar keimigrasian. Dia melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan dalam menjalankan pekerjaan.
Akibat pelanggaran keimigrasian, Beng Ong dideportasi ke negaranya dan tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.
"Kalau mau bersaksi di persidangan seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas. Tapi ini (Ong) menggunakan visa bebas wisata. Ini melanggar Pasal 75 UU keimigrasian," kata Tato.
Tato mengatakan tim imigrasi pengawasan orang asing sudah memantau Beng Ong saat bersaksi di pengadilan, kemarin malam.
"Nah pagi tadi kami dapat laporan ada pelanggaran penggunaan visa milik Ong di Soetta," kata Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha.
Santoso mengatakan Beng Ong hanya melanggar administrasi dan tidak ditemukan unsur pidana.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X