News / Metropolitan
Jum'at, 09 September 2016 | 11:06 WIB
Seorang perempuan melaporkan Gatot Brajamusti tuduhan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) malam. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Seorang perempuan bernama Citra (26) melaporkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, dengan tuduhan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) malam. Dengan didampingi pengacaranya Sudharmono Saputra melaporkan tuduhaan pemerkosaan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu.

"Malam ini kita semua bukti sudah lengkap, akan dibuatkan laporannya sebentar lagi. Jadi persetubuhan dengan kekerasan atau pengarun-pengaruh lain," kata Sudharmono.

Dia mengatakan, dugaan peristiwa pemerkosaan Gatot terjadi saat kliennya berumur 16 tahun. Tindakan pencabulan tersebut terjadi dari tahun 2007 sampai 2011. Atas pemerkosaan itu, kliennya sudah memiliki anak dari hubungannya dengan Gatot.

"Kejadian itu pertama kali klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu tahun 2007 sampai tahun 2011 dan akhirnya klien saya ini hamil dan anaknya ini tidak pernah diakui Gatot. Tapi Gatot pernah memberitahukan ke beberapa orang saksi bahwa itu adalah anaknya," kata dia.

Atas laporan tersebut, Gatot diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Pasal apa yang akan diterapkan dikasus ini sudah diberikan oleh penyidik kepada kita, yaitu Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP itu ancamannya 12 dan 9 tahun," kata Sudharmono.

Gatot sendiri saat ini telah terjerat tiga kasus, yakni kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa dilindungi. Terkait kasus narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dua kasus lainnya lagi ditangani Polda Metro Jaya.

Load More