Suara.com - Seorang perempuan bernama Citra (26) melaporkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, dengan tuduhan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) malam. Dengan didampingi pengacaranya Sudharmono Saputra melaporkan tuduhaan pemerkosaan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu.
"Malam ini kita semua bukti sudah lengkap, akan dibuatkan laporannya sebentar lagi. Jadi persetubuhan dengan kekerasan atau pengarun-pengaruh lain," kata Sudharmono.
Dia mengatakan, dugaan peristiwa pemerkosaan Gatot terjadi saat kliennya berumur 16 tahun. Tindakan pencabulan tersebut terjadi dari tahun 2007 sampai 2011. Atas pemerkosaan itu, kliennya sudah memiliki anak dari hubungannya dengan Gatot.
"Kejadian itu pertama kali klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu tahun 2007 sampai tahun 2011 dan akhirnya klien saya ini hamil dan anaknya ini tidak pernah diakui Gatot. Tapi Gatot pernah memberitahukan ke beberapa orang saksi bahwa itu adalah anaknya," kata dia.
Atas laporan tersebut, Gatot diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Pasal apa yang akan diterapkan dikasus ini sudah diberikan oleh penyidik kepada kita, yaitu Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP itu ancamannya 12 dan 9 tahun," kata Sudharmono.
Gatot sendiri saat ini telah terjerat tiga kasus, yakni kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa dilindungi. Terkait kasus narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dua kasus lainnya lagi ditangani Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai