Suara.com - Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan penyelidikan kasus "Papa Minta Saham" eks Ketua DPR, Setya Novanto kendati Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.
"Kita masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan tentunya putusan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati meski MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.
"Kita tak terpengaruh ya keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak.
"Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menyarankan jaksa agung tidak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto.
"Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah `clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," katanya.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita, dengan adanya putusan tersebut otomatis akan mempengaruhi pengusutan kasus 'Pemufakatan Jahat' yang datangani Kejaksaan Agung.
"Putusan MK ini paling tidak akan mempengaruhi pendapat publik, pendapat hakim. Kalau diteruskan (penyelidikan) tidak akan mudah," katanya.
Dalam perkara itu hanya ada tiga saksi yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Kejaksaan dalam hal ini baru memeriksa pelapor yaitu Maroef Sjamsuddin. Sedangkan kedudukan Setnov sebagai terlapor dan Riza Chalid belum dimintai keterangan lantaran berada diluar negeri. Sehingga, kata Romli dikasus ini hanya ada satu saksi.
"Karena apa, orangnya kabur kok (Riza Chalid) sekarang gini, tiga orang ketemu yang satu kabur, tinggal dua, satu sudah diperiksa," katanya. "Yang dua itu satu melaporkan (Maroef Sjamsuddin), satu dilaporkan (Setnov), kata hukum Ulus Testis Nulus Testis, satu saksi bukan saksi," katanya.
Menurut dia, Kejaksaan sulit membuktikan perkara seperti yang dituduhkan lantaran tidak ada bukti yang kuat meski diperkuat dengan adanya putusan MK.
"Kan gak ada bukti. Jadi kalau Setya Novanto tidak mengajukan ke MK juga gak bakal dikembangin," kata Romli.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku