Suara.com - Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan penyelidikan kasus "Papa Minta Saham" eks Ketua DPR, Setya Novanto kendati Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.
"Kita masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan tentunya putusan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati meski MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.
"Kita tak terpengaruh ya keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak.
"Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menyarankan jaksa agung tidak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto.
"Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah `clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," katanya.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita, dengan adanya putusan tersebut otomatis akan mempengaruhi pengusutan kasus 'Pemufakatan Jahat' yang datangani Kejaksaan Agung.
"Putusan MK ini paling tidak akan mempengaruhi pendapat publik, pendapat hakim. Kalau diteruskan (penyelidikan) tidak akan mudah," katanya.
Dalam perkara itu hanya ada tiga saksi yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Kejaksaan dalam hal ini baru memeriksa pelapor yaitu Maroef Sjamsuddin. Sedangkan kedudukan Setnov sebagai terlapor dan Riza Chalid belum dimintai keterangan lantaran berada diluar negeri. Sehingga, kata Romli dikasus ini hanya ada satu saksi.
"Karena apa, orangnya kabur kok (Riza Chalid) sekarang gini, tiga orang ketemu yang satu kabur, tinggal dua, satu sudah diperiksa," katanya. "Yang dua itu satu melaporkan (Maroef Sjamsuddin), satu dilaporkan (Setnov), kata hukum Ulus Testis Nulus Testis, satu saksi bukan saksi," katanya.
Menurut dia, Kejaksaan sulit membuktikan perkara seperti yang dituduhkan lantaran tidak ada bukti yang kuat meski diperkuat dengan adanya putusan MK.
"Kan gak ada bukti. Jadi kalau Setya Novanto tidak mengajukan ke MK juga gak bakal dikembangin," kata Romli.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi GoTo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam