Suara.com - Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan penyelidikan kasus "Papa Minta Saham" eks Ketua DPR, Setya Novanto kendati Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.
"Kita masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan tentunya putusan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati meski MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.
"Kita tak terpengaruh ya keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak.
"Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menyarankan jaksa agung tidak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto.
"Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah `clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," katanya.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita, dengan adanya putusan tersebut otomatis akan mempengaruhi pengusutan kasus 'Pemufakatan Jahat' yang datangani Kejaksaan Agung.
"Putusan MK ini paling tidak akan mempengaruhi pendapat publik, pendapat hakim. Kalau diteruskan (penyelidikan) tidak akan mudah," katanya.
Dalam perkara itu hanya ada tiga saksi yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Kejaksaan dalam hal ini baru memeriksa pelapor yaitu Maroef Sjamsuddin. Sedangkan kedudukan Setnov sebagai terlapor dan Riza Chalid belum dimintai keterangan lantaran berada diluar negeri. Sehingga, kata Romli dikasus ini hanya ada satu saksi.
"Karena apa, orangnya kabur kok (Riza Chalid) sekarang gini, tiga orang ketemu yang satu kabur, tinggal dua, satu sudah diperiksa," katanya. "Yang dua itu satu melaporkan (Maroef Sjamsuddin), satu dilaporkan (Setnov), kata hukum Ulus Testis Nulus Testis, satu saksi bukan saksi," katanya.
Menurut dia, Kejaksaan sulit membuktikan perkara seperti yang dituduhkan lantaran tidak ada bukti yang kuat meski diperkuat dengan adanya putusan MK.
"Kan gak ada bukti. Jadi kalau Setya Novanto tidak mengajukan ke MK juga gak bakal dikembangin," kata Romli.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM