Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan. [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (14/9/2016). Sidang ke 20 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa Jessica, yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Ketua Tim Penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pada sidang ke 20, akan menghadirkan keterangan saksi yaitu ahli Toksiologi Kimia Rer Nat Budiawan. Namun kata Otto, kehadiran Budiawan belum bisa dipastikan.
"Belum bisa kita putuskan sekarang ini. Mungkin bisa besok (hari ini), saya tetap minta beliau (Budiawan) hadir, masih tentatif,"ujar Otto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Otto menuturkan, jika saksi ahli tidak datang, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli lainnya. Ia juga enggan menjelaskan saksi ahli yang dimaksud.
"Kita juga harapkan ada saksi fakta. Saksi fakta, ada ahli lain juga," ungkapnya.
Sebelumnya, pada sidang ke 19 ahli toksiologi kimia Rer Nat Budiawan menjadi saksi ahli kedua dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Namun pada sidang sebelumnya, belum mendengarkan keterangan ahli toksiologi Budiawan dikarenakan waktu yang terbatas.
Ketua tim kuasa hukum Otto Hasibuan pun mengusulkan sidang ditunda dan Ketua Majelis Hakim Kisworo mempertimbangkan agar sidang ditunda hingga Rabu (14/9/2016).
Pada pekan lalu, pihak Jessica telah menghadirkan dua saksi dan satu ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja. Dari keterangan ketiganya, Jessica mengaku tak mengajukan keberatan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik