Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Mantan terpidana kasus korupsi, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2017 mendatang. Putusan yang diberikan MK terhadap gugatan Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh tersebut dinilai KPK sangat bertentangan dengan akal sehat.
"Saya belum baca putusan MK. Tapi dibolehkannya bekas narapidana korupsi jadi gubernur dan bupati/walikota, melawan akal sehat, seperti negeri ini kekurangan orang saja," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Kata Laode, apa yang diputuskan oleh MK mencerminkan MK tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, putusan yang memenangkan para mantan koruptor tersebut sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi," kata Laode.
Untuk diketahui, MK akhirnya mengambulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. MK menilai pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pasal 67 ayat (2) huruf g berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitas”.
Menurut hakim MK, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Aceh periode 2000 - 2005, Abdullah Puteh pernah menjalani hukum pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan kasasi MA nomor 1344 K/ pid/2005/ tanggal 13 September 2005 atas perkara tindak pidana korupsi pembelian helikopter yang berkuatan hukum tetap. Abdullah Puteh telah menjalani hukuman tersebut tahun 2004 sampai 2009.
Abdullah Puteh kembali maju pada Pilkada 2017 dari jalur independen yang berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab, mantan Koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah barat selatan Aceh. Sayed Mustafa juga Politisi Partai PAN yang pernah menjadi anggota DPR RI tahun 2012 menggantikan Azwar Abu Bakar yang ditunjuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri PAN RB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu