Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Mantan terpidana kasus korupsi, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2017 mendatang. Putusan yang diberikan MK terhadap gugatan Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh tersebut dinilai KPK sangat bertentangan dengan akal sehat.
"Saya belum baca putusan MK. Tapi dibolehkannya bekas narapidana korupsi jadi gubernur dan bupati/walikota, melawan akal sehat, seperti negeri ini kekurangan orang saja," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Kata Laode, apa yang diputuskan oleh MK mencerminkan MK tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, putusan yang memenangkan para mantan koruptor tersebut sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi," kata Laode.
Untuk diketahui, MK akhirnya mengambulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. MK menilai pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pasal 67 ayat (2) huruf g berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitas”.
Menurut hakim MK, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Aceh periode 2000 - 2005, Abdullah Puteh pernah menjalani hukum pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan kasasi MA nomor 1344 K/ pid/2005/ tanggal 13 September 2005 atas perkara tindak pidana korupsi pembelian helikopter yang berkuatan hukum tetap. Abdullah Puteh telah menjalani hukuman tersebut tahun 2004 sampai 2009.
Abdullah Puteh kembali maju pada Pilkada 2017 dari jalur independen yang berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab, mantan Koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah barat selatan Aceh. Sayed Mustafa juga Politisi Partai PAN yang pernah menjadi anggota DPR RI tahun 2012 menggantikan Azwar Abu Bakar yang ditunjuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri PAN RB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar