Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Mantan terpidana kasus korupsi, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2017 mendatang. Putusan yang diberikan MK terhadap gugatan Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh tersebut dinilai KPK sangat bertentangan dengan akal sehat.
"Saya belum baca putusan MK. Tapi dibolehkannya bekas narapidana korupsi jadi gubernur dan bupati/walikota, melawan akal sehat, seperti negeri ini kekurangan orang saja," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Kata Laode, apa yang diputuskan oleh MK mencerminkan MK tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, putusan yang memenangkan para mantan koruptor tersebut sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi," kata Laode.
Untuk diketahui, MK akhirnya mengambulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. MK menilai pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pasal 67 ayat (2) huruf g berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitas”.
Menurut hakim MK, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Aceh periode 2000 - 2005, Abdullah Puteh pernah menjalani hukum pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan kasasi MA nomor 1344 K/ pid/2005/ tanggal 13 September 2005 atas perkara tindak pidana korupsi pembelian helikopter yang berkuatan hukum tetap. Abdullah Puteh telah menjalani hukuman tersebut tahun 2004 sampai 2009.
Abdullah Puteh kembali maju pada Pilkada 2017 dari jalur independen yang berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab, mantan Koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah barat selatan Aceh. Sayed Mustafa juga Politisi Partai PAN yang pernah menjadi anggota DPR RI tahun 2012 menggantikan Azwar Abu Bakar yang ditunjuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri PAN RB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua