Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Mantan terpidana kasus korupsi, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2017 mendatang. Putusan yang diberikan MK terhadap gugatan Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh tersebut dinilai KPK sangat bertentangan dengan akal sehat.
"Saya belum baca putusan MK. Tapi dibolehkannya bekas narapidana korupsi jadi gubernur dan bupati/walikota, melawan akal sehat, seperti negeri ini kekurangan orang saja," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Kata Laode, apa yang diputuskan oleh MK mencerminkan MK tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, putusan yang memenangkan para mantan koruptor tersebut sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi," kata Laode.
Untuk diketahui, MK akhirnya mengambulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. MK menilai pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pasal 67 ayat (2) huruf g berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitas”.
Menurut hakim MK, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Aceh periode 2000 - 2005, Abdullah Puteh pernah menjalani hukum pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan kasasi MA nomor 1344 K/ pid/2005/ tanggal 13 September 2005 atas perkara tindak pidana korupsi pembelian helikopter yang berkuatan hukum tetap. Abdullah Puteh telah menjalani hukuman tersebut tahun 2004 sampai 2009.
Abdullah Puteh kembali maju pada Pilkada 2017 dari jalur independen yang berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab, mantan Koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah barat selatan Aceh. Sayed Mustafa juga Politisi Partai PAN yang pernah menjadi anggota DPR RI tahun 2012 menggantikan Azwar Abu Bakar yang ditunjuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri PAN RB.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali