News / Nasional
Rabu, 14 September 2016 | 10:42 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah mengizinkan Terpidana Percobaan atau terpidana yang tidak dipenjara untuk maju menjadi calon kepala daerah dalam pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2017 tahun depan.

Putusan yang dihasilkan melalui hasil rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi III DPR RI tersebut dinilai KPK tidak baik, karena memunculkan kepala daerah yang tidak berintegritas.

"Yang paling penting adalah integritas dari calon. Kami menyayangkan keputusan yang memperbolehkan calon pemimpin daerah yang dikenakan sanksi pidana percobaan tetap bisa ikut pilkada," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).

Kata Yuyuk, dengan diizinkannya terpidana percobaan tersebut, maka sebenarnya mencerminkan tidak adanya niat baik dari DPR dan KPU untuk memberantas korupsi. Sebab, menurut KPK, Kepala daerah seharusnya orang yang punya integritas dan kemampuan yang baik, karena akan memimpin sebuah daerah.

"Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yuyuk.

Oleh karena itu,untuk menghadang terpilihnya calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan tersebut, KPK siap melakukan kampanye ke masyarakat. Sebab, menurut KPK, kepala daerah yang dibutuhkan saat ini adalah orang-orang yang mampu memperbaiki dan menjalankan tata kelola dengan baik.

"Kami akan melakukan edukasi untuk para pemilih juga, nanti bisa disampaikan di situ agar jangan memilih calon yg terkena sanksi pidana," kata Yuyuk.

Tag

Load More