Suara.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah mengizinkan Terpidana Percobaan atau terpidana yang tidak dipenjara untuk maju menjadi calon kepala daerah dalam pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2017 tahun depan.
Putusan yang dihasilkan melalui hasil rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi III DPR RI tersebut dinilai KPK tidak baik, karena memunculkan kepala daerah yang tidak berintegritas.
"Yang paling penting adalah integritas dari calon. Kami menyayangkan keputusan yang memperbolehkan calon pemimpin daerah yang dikenakan sanksi pidana percobaan tetap bisa ikut pilkada," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Kata Yuyuk, dengan diizinkannya terpidana percobaan tersebut, maka sebenarnya mencerminkan tidak adanya niat baik dari DPR dan KPU untuk memberantas korupsi. Sebab, menurut KPK, Kepala daerah seharusnya orang yang punya integritas dan kemampuan yang baik, karena akan memimpin sebuah daerah.
"Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yuyuk.
Oleh karena itu,untuk menghadang terpilihnya calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan tersebut, KPK siap melakukan kampanye ke masyarakat. Sebab, menurut KPK, kepala daerah yang dibutuhkan saat ini adalah orang-orang yang mampu memperbaiki dan menjalankan tata kelola dengan baik.
"Kami akan melakukan edukasi untuk para pemilih juga, nanti bisa disampaikan di situ agar jangan memilih calon yg terkena sanksi pidana," kata Yuyuk.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'