Suara.com - Sekitar 40 calon jaksa dari berbagai daerah ikut memadati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016), tempat penyelenggaraan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Mereka sedang mempelajari proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa.
Kehadiran mereka di dalam persidangan merupakan bagian dari Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Pusdiklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Mereka lagi pendidikan kerja lapangan (PKL) di Kejari Jakarta Pusat. Mereka diagendakan oleh Kaspidum untuk mengikuti persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso," kata Monica, pendamping penyelenggara PPPJ, di sela-sela persidangan.
Yang mereka pelajari, antara lain tentang pembuktian perkara. Kasus pembunuhan Mirna dipilih karena memiliki tingkat kerumitan tersendiri dalam hal pembuktian.
"Kebetulan kasus Jessica ini menjadi pusat perhatian masyarakat, jadi difokuskan di Jessica saja," ujar dia.
Salah satu calon jaksa bernama Wildan. Dia berdinas di Kejaksaan Tinggi Aceh. Setelah lulus PKS, dia baru bisa bersidang di pengadilan.
"Kami lagi pelatihan di Pusdiklat Kejaksaan RI di Ragunan. Kami diminta untuk memantau persidangan kasus Jessica untuk belajar. Nanti setelah pendidikan kami baru bisa sidang," tutur dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik