Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai pemeriksaan barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar ketentuan hukum. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara, serta laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.
"Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis," kata Otto dalam persidangan keduapuluh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Otto kemudian menunjukkan syarat-syarat teknis tersebut melalui proyektor. Dia menjabarkan barang bukti berupa organ tubuh Mirna, di antaranya lambung beserta isi yang beratnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram.
"Ini tidak dilakukan (autopsi), padahal ini wajib," ujar dia.
Selain itu ada sejumlah barang bukti lainnya yang harus diperiksa, yaitu urine sebanyak 25 mililiter, darah 100 mililiter, sisa makanan, minuman, obat-obatan, peralatan lain, seperti piring, gelas, sendok, garpu, alat suntik, dan barang-barang lain yang berkaitan. Kemudian dia juga menyebut barang bukti pembanding yang seharusnya diperiksa.
"Jadi ada berapa item yang tidak diambil untuk diperiksa," tutur dia.
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban yang mati dilakukan dengan cara autopsi oleh dokter.
Otto kemudian bertanya saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan yang dihadirkan di persidangan mengenai bagaimana jika autopsi tidak dilakukan.
"Kalau ini aturan hukum, harus dipatuhi. Dan ini tidak valid," kata Budiawan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika langsung menyela. Dia keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitas sebagai ahli.
"Majelis, dia ini bukan ahli hukum," kata Shandy.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!