Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Kamis (15/9/2016). Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ke-21 tersebut.
Menurut Otto, pada sidang Rabu kemarin, pihaknya telah menyiapkan dua saksi ahli yang belum sempat dihadirkan memberikan keterangan di depan Mejelis Hakim.
Namun, karena persidangan berlangsung hingga larut malam, maka Majelis Hakim pun menunda sidang yang diagendakan mendengar keterangan dua ahli yang belum sempat dihadirkan kubu Jessica.
"Ya, Justru itu, saksi ahli dua sudah pulang. Kita harus telpon mau datang lagi ndak. Jadi ini kita udah kacau," kata Otto.
Meski enggan merinci nama dan latar belakang saksi ahli. Otto menyebutkan akan mendatangkan ahli hukum pidana di sidang kali ini.
Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica juga mengatakan tidak menuntup kemungkinan pihaknya akan menghadirkan ahli informasi dan teknologi guna mematahkan pernyataan dari jaksa penuntut umum.
"Ahli IT, ahli pidana terakhir," kata Yudi.
Adapun sidang yang dipimpin Ketua Hakim Majelis Kisworo, rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Jessica telah menghadikan dua saksi ahli. Mereka adalah Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan dan Ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence.
Budiawan yang menjadi saksi ahli pertama sempat bersedia menerima tantangan Jaksa untuk melakukan uji coba terhadap percobaannya di dalam persidangan.
Pasalnya, pada hasil pemeriksaan barang bukti (BB) kasus pembunuhan Mirna dari Puslabfor (Pusat Laboratorium) Mabes Polri menunjukkan, 150 mililiter es kopi Vietnam dalam gelas yang menjadi Barang Bukti (BB) 1 positif mengandung racun sianida, dengan kadar 7.400 miligram perliter.
Sementara itu, saat kubu Jessica menghadirkan saksi ahli kedua yakni Gatot sempat berlangsung perdebatan soal autopsi jenazah Mirna. Menurutnya guna mengetahui penyeba Mirna diracun sianida, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah autopsi secara lengkap untuk membuktikan kematian Mirna.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ini, Jessica sudah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Berita Terkait
-
Ahli Patologi: Kerusakan Lambung Mirna Sudah Lebih dari 3 Bulan
-
Supaya Kasus Mirna Cepat Rampung, Ini Saran Dokter Gatot Lawrence
-
Saksi Ahli Sedih Kenapa Jessica Jadi Tertuduh Begitu Lama
-
Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Ketentuan
-
Pengacara Jessica: Jika Pakai Akal Sehat, Kasus Ini Sudah Tak Ada
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India