Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan seharusnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah ditutup. Sebab, kata dia, tidak ada bukti menyebutkan Mirna meninggal dunia karena diracun dengan sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
"Kalau kita pakai akal sehat, kasus ini sebenarnya sudah tidak ada. Yang kita cari kan sianida, dua ahli terakhir mengatakan tidak ditemui sianida di dalam lambung Mirna," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Otto mengaku baru tahu sianida sebanyak 0,2 miligram perliter yang ditemukan di lambung Mirna berasal dari proses alamiah.
"Jadi karena proses alami, tapi terdapat sianida alami. Rupa-rupanya kami baru tahu bahwa orang meninggal itu ada sianida. Baik di air dan tanah rupanya sianida itu ada," kata dia.
Dalam persidangan tadi, ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan menyebut golden evidence dalam kasus kematian Mirna ialah barang bukti nomor empat. Barang bukti nomor empat berupa cairan yang diambil dari lambung Mirna. Sampel cairan diambil 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia. Dan hasilnya, kata dia, tidak ada sianida.
"Hasil negatif yang pertama inilah golden evidence tanpa intervensi. Di cairan lambung negatif, jelas tidak ada sianida dalam tubuh korban," ujar Budiawan. Budiawan merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Budiawan menambahkan zat sianida ditemukan dari lambung Mirna tiga hari kemudian atau setelah jenazah diberi formalin. Kadar sianida yang ditemukan sebanyak 0,2 miligram per liter. Menurut Budiawan sianida ditemukan karena adanya intervensi dari zat formalin.
"Ada data 0,2 miligram per liter sianida setelah diformalin, tentu ada intervensi. Formalin itu larutan formaldehit dan air," kata dia.
"Saya ragu apakah ini bisa menarik kesimpulan. Bukti di organ-organ lain tidak ada sianida, jelas tidak ada sianida di tubuh Mirna. Berdasarkan data ini, tidak ada sianida," Budiawan menambahkan.
"Kalau kita pakai akal sehat, kasus ini sebenarnya sudah tidak ada. Yang kita cari kan sianida, dua ahli terakhir mengatakan tidak ditemui sianida di dalam lambung Mirna," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Otto mengaku baru tahu sianida sebanyak 0,2 miligram perliter yang ditemukan di lambung Mirna berasal dari proses alamiah.
"Jadi karena proses alami, tapi terdapat sianida alami. Rupa-rupanya kami baru tahu bahwa orang meninggal itu ada sianida. Baik di air dan tanah rupanya sianida itu ada," kata dia.
Dalam persidangan tadi, ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan menyebut golden evidence dalam kasus kematian Mirna ialah barang bukti nomor empat. Barang bukti nomor empat berupa cairan yang diambil dari lambung Mirna. Sampel cairan diambil 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia. Dan hasilnya, kata dia, tidak ada sianida.
"Hasil negatif yang pertama inilah golden evidence tanpa intervensi. Di cairan lambung negatif, jelas tidak ada sianida dalam tubuh korban," ujar Budiawan. Budiawan merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Budiawan menambahkan zat sianida ditemukan dari lambung Mirna tiga hari kemudian atau setelah jenazah diberi formalin. Kadar sianida yang ditemukan sebanyak 0,2 miligram per liter. Menurut Budiawan sianida ditemukan karena adanya intervensi dari zat formalin.
"Ada data 0,2 miligram per liter sianida setelah diformalin, tentu ada intervensi. Formalin itu larutan formaldehit dan air," kata dia.
"Saya ragu apakah ini bisa menarik kesimpulan. Bukti di organ-organ lain tidak ada sianida, jelas tidak ada sianida di tubuh Mirna. Berdasarkan data ini, tidak ada sianida," Budiawan menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi