Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai jaksa penuntut umum belum mampu membeberkan bukti valid bahwa kliennya menjadi pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sebab dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica cenderung hanya bersifat dugaan.
"Buktikan dong, ini kan nggak ada bukti. Ini kan nggak boleh dugaan," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarya Pusat, Kamis (14/9/2016) dini hari.
Dikatakan Otto, tidak adanya proses autopsi terhadap jenazah Mirna menandakan pembuktian Mirna tewas karena racun sianda belum pasti.
"Yang saya sangat prihatin tadi, adalah kalau kita sampai berfikir ini kan sudah tidak diperiksa, tidak diautopsi, masak kita bisa ambil kesimpulan kematian. Ini kan secara ilmiah nggak boleh, jadi tetap harus autopsi," kata Otto.
"Karena tidak ditemukannya sianida di dalam hati, bentuknya tiosianat, juga tidak ada di dalam urine, bb (Barang Bukti) IV negatif, jantung nggak diperiksa, darah nggak ada, otak nggak diperiksa, itu yan sesuai perkap Kapolri," sambung Otto.
Kata dia, tidak adanya proses autopsi tersebut tidak serta merta menuduh Jessica telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menurutnyazl harus ada pembuktian yang mendasari jika kliennya merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan Mirna.
"Makanya pertanyaan saya tadi, apakah gara-gara kelalaian orang lain, tidak dilakukan autopsi lantas Jessica dihukum mati. Jangan dong, nggak salah masak dihukum mati. Kan persidangan ini bukan asumsi. Bukan dugaan. Tapi bukti. Lantas Jess bebas? Tidak bisa gitu," kata dia.
Lantas, Otto pun menantang jaksa untuk bisa membeberkan bukti Jessica bersalah. Dia pun menilai beban pembuktian Jessica ada di tangan jaksa.
"Jadi artinya, beban pembuktian ini ada di tangan JPU. Jadi kalau tidak bisa buktikan, jangan salahkan Jessica. Bukan kami yang buktikan, tapi JPU. Kalau dia (JPU) lalai membuktikan, ya tentu jangan salahkan Jess. Itu prinsip yang belaku," kata Otto.
Berita Terkait
-
Perdebatan Soal Autopsi Jasad Mirna Akhiri Sidang 14 Jam
-
Ahli Patologi: Kerusakan Lambung Mirna Sudah Lebih dari 3 Bulan
-
Supaya Kasus Mirna Cepat Rampung, Ini Saran Dokter Gatot Lawrence
-
Saksi Ahli Sedih Kenapa Jessica Jadi Tertuduh Begitu Lama
-
Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Ketentuan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini