Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai jaksa penuntut umum belum mampu membeberkan bukti valid bahwa kliennya menjadi pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sebab dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica cenderung hanya bersifat dugaan.
"Buktikan dong, ini kan nggak ada bukti. Ini kan nggak boleh dugaan," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarya Pusat, Kamis (14/9/2016) dini hari.
Dikatakan Otto, tidak adanya proses autopsi terhadap jenazah Mirna menandakan pembuktian Mirna tewas karena racun sianda belum pasti.
"Yang saya sangat prihatin tadi, adalah kalau kita sampai berfikir ini kan sudah tidak diperiksa, tidak diautopsi, masak kita bisa ambil kesimpulan kematian. Ini kan secara ilmiah nggak boleh, jadi tetap harus autopsi," kata Otto.
"Karena tidak ditemukannya sianida di dalam hati, bentuknya tiosianat, juga tidak ada di dalam urine, bb (Barang Bukti) IV negatif, jantung nggak diperiksa, darah nggak ada, otak nggak diperiksa, itu yan sesuai perkap Kapolri," sambung Otto.
Kata dia, tidak adanya proses autopsi tersebut tidak serta merta menuduh Jessica telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menurutnyazl harus ada pembuktian yang mendasari jika kliennya merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan Mirna.
"Makanya pertanyaan saya tadi, apakah gara-gara kelalaian orang lain, tidak dilakukan autopsi lantas Jessica dihukum mati. Jangan dong, nggak salah masak dihukum mati. Kan persidangan ini bukan asumsi. Bukan dugaan. Tapi bukti. Lantas Jess bebas? Tidak bisa gitu," kata dia.
Lantas, Otto pun menantang jaksa untuk bisa membeberkan bukti Jessica bersalah. Dia pun menilai beban pembuktian Jessica ada di tangan jaksa.
"Jadi artinya, beban pembuktian ini ada di tangan JPU. Jadi kalau tidak bisa buktikan, jangan salahkan Jessica. Bukan kami yang buktikan, tapi JPU. Kalau dia (JPU) lalai membuktikan, ya tentu jangan salahkan Jess. Itu prinsip yang belaku," kata Otto.
Berita Terkait
-
Perdebatan Soal Autopsi Jasad Mirna Akhiri Sidang 14 Jam
-
Ahli Patologi: Kerusakan Lambung Mirna Sudah Lebih dari 3 Bulan
-
Supaya Kasus Mirna Cepat Rampung, Ini Saran Dokter Gatot Lawrence
-
Saksi Ahli Sedih Kenapa Jessica Jadi Tertuduh Begitu Lama
-
Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Ketentuan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf