Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai jaksa penuntut umum belum mampu membeberkan bukti valid bahwa kliennya menjadi pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sebab dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica cenderung hanya bersifat dugaan.
"Buktikan dong, ini kan nggak ada bukti. Ini kan nggak boleh dugaan," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarya Pusat, Kamis (14/9/2016) dini hari.
Dikatakan Otto, tidak adanya proses autopsi terhadap jenazah Mirna menandakan pembuktian Mirna tewas karena racun sianda belum pasti.
"Yang saya sangat prihatin tadi, adalah kalau kita sampai berfikir ini kan sudah tidak diperiksa, tidak diautopsi, masak kita bisa ambil kesimpulan kematian. Ini kan secara ilmiah nggak boleh, jadi tetap harus autopsi," kata Otto.
"Karena tidak ditemukannya sianida di dalam hati, bentuknya tiosianat, juga tidak ada di dalam urine, bb (Barang Bukti) IV negatif, jantung nggak diperiksa, darah nggak ada, otak nggak diperiksa, itu yan sesuai perkap Kapolri," sambung Otto.
Kata dia, tidak adanya proses autopsi tersebut tidak serta merta menuduh Jessica telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menurutnyazl harus ada pembuktian yang mendasari jika kliennya merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan Mirna.
"Makanya pertanyaan saya tadi, apakah gara-gara kelalaian orang lain, tidak dilakukan autopsi lantas Jessica dihukum mati. Jangan dong, nggak salah masak dihukum mati. Kan persidangan ini bukan asumsi. Bukan dugaan. Tapi bukti. Lantas Jess bebas? Tidak bisa gitu," kata dia.
Lantas, Otto pun menantang jaksa untuk bisa membeberkan bukti Jessica bersalah. Dia pun menilai beban pembuktian Jessica ada di tangan jaksa.
"Jadi artinya, beban pembuktian ini ada di tangan JPU. Jadi kalau tidak bisa buktikan, jangan salahkan Jessica. Bukan kami yang buktikan, tapi JPU. Kalau dia (JPU) lalai membuktikan, ya tentu jangan salahkan Jess. Itu prinsip yang belaku," kata Otto.
Berita Terkait
-
Perdebatan Soal Autopsi Jasad Mirna Akhiri Sidang 14 Jam
-
Ahli Patologi: Kerusakan Lambung Mirna Sudah Lebih dari 3 Bulan
-
Supaya Kasus Mirna Cepat Rampung, Ini Saran Dokter Gatot Lawrence
-
Saksi Ahli Sedih Kenapa Jessica Jadi Tertuduh Begitu Lama
-
Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Ketentuan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan