Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai jaksa penuntut umum belum mampu membeberkan bukti valid bahwa kliennya menjadi pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Sebab dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica cenderung hanya bersifat dugaan.
"Buktikan dong, ini kan nggak ada bukti. Ini kan nggak boleh dugaan," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarya Pusat, Kamis (14/9/2016) dini hari.
Dikatakan Otto, tidak adanya proses autopsi terhadap jenazah Mirna menandakan pembuktian Mirna tewas karena racun sianda belum pasti.
"Yang saya sangat prihatin tadi, adalah kalau kita sampai berfikir ini kan sudah tidak diperiksa, tidak diautopsi, masak kita bisa ambil kesimpulan kematian. Ini kan secara ilmiah nggak boleh, jadi tetap harus autopsi," kata Otto.
"Karena tidak ditemukannya sianida di dalam hati, bentuknya tiosianat, juga tidak ada di dalam urine, bb (Barang Bukti) IV negatif, jantung nggak diperiksa, darah nggak ada, otak nggak diperiksa, itu yan sesuai perkap Kapolri," sambung Otto.
Kata dia, tidak adanya proses autopsi tersebut tidak serta merta menuduh Jessica telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menurutnyazl harus ada pembuktian yang mendasari jika kliennya merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan Mirna.
"Makanya pertanyaan saya tadi, apakah gara-gara kelalaian orang lain, tidak dilakukan autopsi lantas Jessica dihukum mati. Jangan dong, nggak salah masak dihukum mati. Kan persidangan ini bukan asumsi. Bukan dugaan. Tapi bukti. Lantas Jess bebas? Tidak bisa gitu," kata dia.
Lantas, Otto pun menantang jaksa untuk bisa membeberkan bukti Jessica bersalah. Dia pun menilai beban pembuktian Jessica ada di tangan jaksa.
"Jadi artinya, beban pembuktian ini ada di tangan JPU. Jadi kalau tidak bisa buktikan, jangan salahkan Jessica. Bukan kami yang buktikan, tapi JPU. Kalau dia (JPU) lalai membuktikan, ya tentu jangan salahkan Jess. Itu prinsip yang belaku," kata Otto.
Berita Terkait
-
Perdebatan Soal Autopsi Jasad Mirna Akhiri Sidang 14 Jam
-
Ahli Patologi: Kerusakan Lambung Mirna Sudah Lebih dari 3 Bulan
-
Supaya Kasus Mirna Cepat Rampung, Ini Saran Dokter Gatot Lawrence
-
Saksi Ahli Sedih Kenapa Jessica Jadi Tertuduh Begitu Lama
-
Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Ketentuan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan