Suara.com - Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menilai tidak adil bila calon petahana diizinkan tidak cuti kampanye menjelang pilkada. Hal ini dikatakan Habiburokhman ketika menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi, hari ini.
"Saya mau kasih ilustrasi yang mulia (hakim MK), lebaran haji kemarin saya nonton film Warkop, Dono, Kasino, Indro, sebelum film dimulai ada iklan, meminta nonton film Indonesia, yang meminta adalah Bapak Basuki Tjahaja Purnama saya merasa dulu-dulu nggak ada iklan ini," kata Habiburokhman di ruang sidang gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Habiburokhman khawatir jika uji materi yang diajukan Ahok dikabulkan hakim konstitusi, di masa mendatang akan para calon petahana bebas curi start kampanye, khususnya dengan memanfaatkan program layanan masyarakat yang dibiayai pemerintah.
"Kita khawatir dia kampanye di iklan imunisasi, wajib membayar pajak, iklan membuang sampah," kata dia.
Habiburokhman mengatakan memang tidak ada yang salah dengan kampanye yang dilakukan calon petahana, tetapi akan tidak adil bagi pasangan calon yang bukan petahana.
"Yang sebetulnya nggak ada yang salah, tapi apa adil, apabila calon lain tidak bisa muncul dia (Ahok) bisa muncul," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman jika Ahok tidak mau cuti kampanye dengan alasan agar dapat mengawal pembahasan Rancangan Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017, Badan Pengawas Pemilu akan kesulitan mengawasi anggaran, khususnya di Dinas Sosial.
"Sulitnya pengawasan APBD bantuan sosial. Kemudian ketidakadilan adalah pengaruh yang besar pada aparat birokrasi. Dan selanjutnya adalah berpengaruh pada netralitas penyelenggara pemilu," ujar dia.
Berita Terkait
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
-
Sebut Wajar MBG Ada Masalahnya, Habiburokhman: Saya Belum Pernah Menemui Orang yang Menolak
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Demi Keadilan Arya Daru Keluarga Minta RDP ke Komisi III DPR, Yakin Ada Pembunuhan Berencana
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?