Suara.com - Sebanyak 22.582 peserta Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang dinonaktifkan.
"Kepesertaan mereka dinonaktikan karena menunggak iuran BPJS Kesehatan," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gunardi Candra, Sabtu.
Karena itu, 22.582 peserta mandiri dan peserta badan usaha swasta tersebut belum dapat menerima layanan kesehatan.
Menurut Gunardi, sebelumnya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran selama 6 bulan masih mendapatkan pelayanan.
Namun sejak Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan efektif berlaku per 1 Agustus lalu, penunggakan lebih dari sebulan langsung dinonaktifkan.
Gunardi menambahkan, kartu peserta BPJS Kesehatan bisa kembali aktif. Dengan catatan, peserta melakukan pembayaran terhadap iuran yang belum dibayar.
"Masyarakat bisa datang ke kantor atau menghubungi kami untuk menanyakan jumlah tagihan yang harus dilunasi melalui pembayaran lewat bank," katanya.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, peserta yang telah melunasi iuran, tidak dikenakan denda secara langsung. Tapi ketika peserta mendapatkan layanan pelayanan rawat inap, denda pelayanan berlaku 2,5 persen dari total biaya perawatan di rumah sakit.
"Itu berlaku 45 hari ke depan, setelah kartu peserta BPJS Kesehtan dinyatakan aktif kembali," tegasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Peserta & Masyarakat Diminta Awasi Anggaran BPJS Ketenagakerjaan
-
Pemerintah Bakal Untung Banyak Jika Tegas Terhadap Industri Rokok
-
Dirut BPJS Kesehatan Ingin Warga Jakarta Punya Jaminan Kesehatan
-
Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Kritik Pernyataan Ketua KPK
-
Soal Kartu BPJS Palsu di Jakarta Utara, Ini Tanggapan Ahok
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka