Suara.com - Sebanyak 22.582 peserta Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang dinonaktifkan.
"Kepesertaan mereka dinonaktikan karena menunggak iuran BPJS Kesehatan," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gunardi Candra, Sabtu.
Karena itu, 22.582 peserta mandiri dan peserta badan usaha swasta tersebut belum dapat menerima layanan kesehatan.
Menurut Gunardi, sebelumnya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran selama 6 bulan masih mendapatkan pelayanan.
Namun sejak Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan efektif berlaku per 1 Agustus lalu, penunggakan lebih dari sebulan langsung dinonaktifkan.
Gunardi menambahkan, kartu peserta BPJS Kesehatan bisa kembali aktif. Dengan catatan, peserta melakukan pembayaran terhadap iuran yang belum dibayar.
"Masyarakat bisa datang ke kantor atau menghubungi kami untuk menanyakan jumlah tagihan yang harus dilunasi melalui pembayaran lewat bank," katanya.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, peserta yang telah melunasi iuran, tidak dikenakan denda secara langsung. Tapi ketika peserta mendapatkan layanan pelayanan rawat inap, denda pelayanan berlaku 2,5 persen dari total biaya perawatan di rumah sakit.
"Itu berlaku 45 hari ke depan, setelah kartu peserta BPJS Kesehtan dinyatakan aktif kembali," tegasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Peserta & Masyarakat Diminta Awasi Anggaran BPJS Ketenagakerjaan
-
Pemerintah Bakal Untung Banyak Jika Tegas Terhadap Industri Rokok
-
Dirut BPJS Kesehatan Ingin Warga Jakarta Punya Jaminan Kesehatan
-
Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Kritik Pernyataan Ketua KPK
-
Soal Kartu BPJS Palsu di Jakarta Utara, Ini Tanggapan Ahok
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri