Suara.com - Untuk saat ini, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah A. M. Fatwa belum dapat menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua DPD Irman Gusman setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum bisa kita tegaskan sekarang," kata Fatwa di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Sanksi terhadap Irman, katanya, akan ditentukan melalui sidang pleno yang akan diselenggarakan pada Senin (19/9/2016) besok.
Fatwa mengatakan dewan kehormatan merupakan badan yang untuk bertugas menjaga kehormatan anggota dan lembaga. Badan ini pula yang memutuskan sanksi kepada anggota yang terbukti bertindak di luar kode etik.
"Rapatnya nanti Senin sore insya Allah. Nanti ada badan kehormatan yang mengurusi bagian itu, pelanggaran etik, kode etik, pada sidang pleno untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu," katanya.
Secara garis besar, kata Fatwa, sanksi terhadap anggota yang melanggar, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan.
"Sanksi yang bisa diambil itu, teguran ringan atau lisan, atau kalau berat teguran berat secara tertulis, atau memberhentikan dari alat kelengkapan alat pemerintahan. Keempat memberhentikan dari keanggotaan, tapi belum bisa kita pastikan," kata dia.
Irman ditangkap pada Sabtu (17/9/2016) di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya Xaveriandy dan istrinya: Memi, agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Xaveriandy diduga juga menyuap suap Jaksa Penuntut Umum Kajati Sumatera Barat Farizal.
"Selain melakukan operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan gelar perkara yang melibatkan FZL. XSS diduga memberikan uang kepada Farizal untuk membantu meringankan perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia di Sumatera Barat yang melibatkan XSS," ujar komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Farizal yang juga bertindak sebagai penasihat hukum, diduga menyiapkan pembelaan serta mengatur saksi dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, KPK berhasil mengamankan uang suap sebesar Rp365 juta.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?