Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin menilai kebijakan pemerintah, khususnya Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, untuk melanjutkan kembali megaproyek reklamasi Teluk Jakarta dapat berakibat pada kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Menurut Akmal hal itu semakin diperkuat dengan minimnya transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian sebagai basis akademik agar masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya kebijakan yang pernah dibatalkan oleh mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
“Kami meminta kepada pemerintah, khususnya menko kemaritiman dan gubernur DKI, coba umumkan semua hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah jangan konsumsi sendiri hasil kajian itu sehingga masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi itu,” kata Akmal, Minggu (18/9/2016).
Akmal menambahkan moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan oleh DPR dan pemerintah, saat ini statusnya belum dicabut. Selain itu, hasil banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G, hingga kini masih proses hukumnya masih belum selesai.
“Itu semuanya dilabrak dan menunjukkan arogansi kekuasaan yang melecehkan hukum dan aturan kenegaraan,” kata alumnus Institut Pertanian Bogor.
Akmal menambahkan dengan adanya dua ketentuan hukum di atas mengakibatkan segala aturan mengenai reklamasi menjadi tidak dapat dijadikan dasar bagi Ahok untuk melanjutkan reklamasi. Menko Maritim, katanya, juga jangan terlalu tergesa-gesa memberikan jaminan proyek reklamasi ini tetap dilanjutkan.
Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang, Permen-KP No. 17 Tahun 2003 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahkan keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pantura Jakarta.
Oleh karena itu, kata Akmal, publik harus mencurigai adanya upaya untuk menutup hasil kajian yang menjadi dasar bagi tetap berjalannya reklamasi, yang diduga ada kepentingan pengusaha besar di negara ini.
“Pada senin, 18 April lalu, saya sebagai Anggota Komisi IV sudah menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ketika Menko Maritim pada saat itu Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi. Saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen. Karena ke depannya akan ada upaya untuk melanjutkan reklamasi ini dengan berbagai upaya baik tekanan politik maupun tekanan ekonomi,” kata Ketua Kelompok Komisi IV Fraksi PKS.
Akmal menegaskan pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, yakni mengendalikan arus air laut yang mengakibatkan abrasi atau erosi pantai atau pembentukan pulau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.
“Ini menunjukkan bahwa reklamasi dapat dilakukan apabila dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase,” kata Akmal.
Namun, kata Akmal, yang direncanakan Gubernur Jakarta Ahok berserta kelompok pengusaha besarnya yang didukung menko Maritim, telah memperlihatkan bahwa tujuan reklamasi ini untuk tujuan properti yang telah dipasarkan hingga ke negeri Tiongkok.
“Sudah hentikan saja reklamasi ini. Menko Maritim dan Gubernur DKI jangan membuka diri untuk mendatangkan bencana besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Alam tidak akan tinggal diam jika pemimpin dan masyarakat di negeri ini terus melawan hukum dan semena-mena menyengsarakan rakyatnya,” kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pulang dan Kisah Eksil yang Tak Pernah Benar-Benar Selesai
-
Aksi Haru .Feast di Panggung RI Fest 2026, Ajak Penonton Kirim Doa untuk Korban Gempa NTT
-
Massa Mahasiswa Bubarkan Diri dari Gedung UOB Jakpus, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Bukan Cuma Gaji! Mensos Ungkap Alasan Warga Bisa Masuk Kelompok Desil 10
-
Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang
-
Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN
-
Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus
-
Bentakan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!
-
Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup
-
Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran