Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan saksi ahli psikologi dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Ahli kan psikolog obyeknya kan harusnya orang yang diperiksa tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Tadi juga saksi kan bilang baru ketemu terdakwa hari ini," kata salah satu jaksa.
Dewi menegaskan analisa terhadap perilaku Jessica bisa dilakukan dengan membaca berita acara pemeriksaan.
"Saya bicara umum pak, saya periksa dokumen ini dan itu boleh," kata Dewi.
Jaksa tidak puas dengan penjelasan Dewi. Lalu, jaksa mencecarnya.
"Ahli jangan bilang secara umumnya. Ini bukan di tempat praktik ibu tapi persidangan. Apakah itu etis dilakukan?" kata Jaska.
Dewi bersikukuh untuk menganalisa perilaku Jessica bisa hanya dengan memeriksa dokumen pemeriksaan kejiwaan Jessica yang teruang dalam BAP.
"Kita kan membaca dari pemeriksaan orang lain, itu diperbolehkan sama seperti dokter yang saling membandingkan seperti memeriksa hasil rekam jejak dokter lain," kata Dewi.
Tapi menurut jaksa seharusnya ahli kejiwaan memeriksa Jessica secara langsung dan menyeluruh.
"Ahli kan psikolog, harusnya (pemeriksaan) kan orang bukan dokumen. Mana saudara yang sepakat mana yang kurang. Apa yang menjadi ketidak sesuaian," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan