Suara.com - Badan Kehormatan (BK) DPD memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Keputusan ini diambil setelah BK melakukan sidang, Senin (19/9/2016) malam.
"Keputusannya cuma satu, Irman Gusman diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI," kata Ketua BK DPD AM Fatwa kepada media usai sidang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan, keputusan ini diambil setelah meminta pandangan dua orang Pakar Hukum Tata Negara, yaitu Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Setjen DPD Sudarsono.
Dasar pemberian sanksi ini, kata Fatwa, adalah Pasal 52 Tata Tertib DPD yang menyebutkan Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD akan diberhentikan berstatus tersangka dalam pidana.
Dia mengatakan, etika yang dilanggar Irman adalah mencederai lembaga negara dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD untuk memperoleh keuntungan pribadi.
AM Fatwa menegaskan, sanksi yang diberikan ini masuk ke dalam ranah etik. BK DPD, sambungnya, tidak memasuki ranah pidana yang sedang berproses di KPK.
Dalam sidang tadi, Ahli Tata Negara memberikan masukan supaya BK DPD memberikan keputusan setelah adanya surat resmi dari KPK. AM Fatwa mengatakan, putusan BK DPD tidak memerlukan surat tersebut.
"Tidak dibutuhkan, sekarang keluarga sudah menerima surat penahanan jadi sudah jelas," tuturnya.
Keputusan ini akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPD, besok. Dalam paripurna ini, Fatwa menambahkan, juga akan dibahas soal pengganti Irman. Dia mengatakan, proses penggantian jabatan Ketua DPD akan diserahkan dalam rapat Paripurna itu.
"Besok ada sidang paripurna, biarlah sidang paripurna (yang memutuskan)," tuturnya.
Dia menambahkan, meminta masyarakat untuk tidak memberikan penilian negatif terhadap DPD. Sebab, kasus korupsi bisa menimpa siapa saja. Dia pun memohon supaya masyarakat bertindak biasa saja untuk sanksi yang diberikan BK DPD ini.
"Kami mohon publik agar memberikan penilaian lembaga kami dengan adil dan objektif. Bahwa, siapapun boleh saja terjadi (terlibat kasus korupsi). Karena itu, mohon tidak harus ditanggapi dengan berlebihan, biasa saja. Dan, ini murni mengenai etik," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif
-
Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla
-
Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur
-
Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?
-
Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak