Suara.com - Badan Kehormatan DPD mengundang dua pakar hukum tata negara: Refly Harun dan Zain Badjeber dalam sidang kode etik untuk menindaklanjuti kasus Ketua DPD Irman Gusman, Senin (19/9/2016) malam.
Dalam sidang, Refly meminta badan kehormatan mendapatkan pernyataan tertulis dari KPK mengenai penetapan status tersangka Irman sebelum menjatuhkan hukuman.
"Saya menganggap formalitas itu perlu. Itu akan menjadi dasar bagi BK dalam memutuskan karena merujuk surat nomor sekian dari KPK. Walaupun secara substantif tidak akan keliru," kata dia.
Meski demikian, kata Refly, sidang kode etika tetap bisa mengambil keputusan tanpa perlu menunggu surat dari KPK. Dia menyontohkan kasus Akil Mochtar -- mantan ketua Mahkamah Konstitusi -- ketika terjerat kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada.
"Saat itu tidak membicarakan penyuapan, tetapi dari sisi etika. Misalnya menerima dari pihak yang berperkara, melakukan komunikasi-komunikasi sehingga disimpulkan melakukan sejumlah pelanggaran etika, itulah menjadi kesimpulan pemberhentian," ujar Refli.
Zain Badjeber menambahkan formalitas berupa surat dari KPK menjadi salah satu syarat pembuktian.
Dia mengatakan badan kehormatan bisa juga mengambil keputusan tanpa harus menunggu surat tersebut. Namun, cara ini menurut Zain kurang kuat landasan hukumnya.
"Demi kehati-hatian tidak ada salahnya, apabila bisa diperoleh penetapan tersangka untuk sesuatu kepentingan. Karena penetapan bagi tersangka penting untuk hak-haknya. Termasuk mengajukan praperadilan," kata Zain.
KPK menetapkan Irman menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap terkait surat rekomendasi kepada Bulog untuk penambahan kuota impor gula di Sumatera Barat tahun 2016. Suap diduga berasal dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri: Memi.
"Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara lalu meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah XSS, MMI, dan Bapak IG," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Dalam operasi tangkap tangan ketika itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta.
Selain menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka, KPK juga menetapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi Sumatera Barat Farizal menjadi tersangka. Dia mengurus kasus Xaviandry di pengadilan. Farizal juga berperan sebagai penasihat hukum Xaviandry.
"KPK juga menetapkan FZL sebagai tersangka. Dia adalah seorang jaksa yang juga menjadi penasihat hukum XSS. Dia juga membantu untuk menyusun eksepsi XSS," kata Agus.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis
-
Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!
-
Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis
-
Sekretaris Kepala BGN hingga PPK Pengadaan Tablet Diperiksa Terkait Korupsi MBG
-
Rupiah Ambruk 106 Poin, Geopolitik Timur Tengah hingga Inflasi AS Jadi Momok