Suara.com - Badan Kehormatan DPD mengundang dua pakar hukum tata negara: Refly Harun dan Zain Badjeber dalam sidang kode etik untuk menindaklanjuti kasus Ketua DPD Irman Gusman, Senin (19/9/2016) malam.
Dalam sidang, Refly meminta badan kehormatan mendapatkan pernyataan tertulis dari KPK mengenai penetapan status tersangka Irman sebelum menjatuhkan hukuman.
"Saya menganggap formalitas itu perlu. Itu akan menjadi dasar bagi BK dalam memutuskan karena merujuk surat nomor sekian dari KPK. Walaupun secara substantif tidak akan keliru," kata dia.
Meski demikian, kata Refly, sidang kode etika tetap bisa mengambil keputusan tanpa perlu menunggu surat dari KPK. Dia menyontohkan kasus Akil Mochtar -- mantan ketua Mahkamah Konstitusi -- ketika terjerat kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada.
"Saat itu tidak membicarakan penyuapan, tetapi dari sisi etika. Misalnya menerima dari pihak yang berperkara, melakukan komunikasi-komunikasi sehingga disimpulkan melakukan sejumlah pelanggaran etika, itulah menjadi kesimpulan pemberhentian," ujar Refli.
Zain Badjeber menambahkan formalitas berupa surat dari KPK menjadi salah satu syarat pembuktian.
Dia mengatakan badan kehormatan bisa juga mengambil keputusan tanpa harus menunggu surat tersebut. Namun, cara ini menurut Zain kurang kuat landasan hukumnya.
"Demi kehati-hatian tidak ada salahnya, apabila bisa diperoleh penetapan tersangka untuk sesuatu kepentingan. Karena penetapan bagi tersangka penting untuk hak-haknya. Termasuk mengajukan praperadilan," kata Zain.
KPK menetapkan Irman menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap terkait surat rekomendasi kepada Bulog untuk penambahan kuota impor gula di Sumatera Barat tahun 2016. Suap diduga berasal dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri: Memi.
"Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara lalu meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah XSS, MMI, dan Bapak IG," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Dalam operasi tangkap tangan ketika itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta.
Selain menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka, KPK juga menetapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi Sumatera Barat Farizal menjadi tersangka. Dia mengurus kasus Xaviandry di pengadilan. Farizal juga berperan sebagai penasihat hukum Xaviandry.
"KPK juga menetapkan FZL sebagai tersangka. Dia adalah seorang jaksa yang juga menjadi penasihat hukum XSS. Dia juga membantu untuk menyusun eksepsi XSS," kata Agus.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana