Suara.com - Komisi Yudisial mengaku telah menerima laporan pengaduan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menyidangkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"KY telah menerima laporan dari pelapor (AAMI) atas majelis hakim yg menangani perkara dengan Terdakwa JW (Jesisca Wongso," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan elektronik kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).
Terkait laporan tersebut, Farid mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan langsung persidanhan kasus 'Kopi Sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Selanjutnya akan ditangani oleh bagian pengawasan," kata Farid.
KY tidak memiliki wewenang untuk memeriksa laporan yang bersifat teknis yudisal soal putusan persidangan.
"KY tidak berwenang memeriksa laporan bersifat teknis yudisial (bukan perilaku etis) tersebab berkaitan dengan substansi putusan dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan," kata dia.
Sebelumya, Ketua AAMI Rizky Sianipar mengaku pelaporan hakim sidang Kasus Kopi Sianida atas dugaan pelanggaran etik karena tiga hakim dianggap cenderung memihak kepada Mirna.
"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan kemasyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata Rizki, Senin (19/9/2016) kemarin.
Dia sendiri menyayangkan proses bergulirnya persidangan yang tidak netral tersebut dan tidak patut dipertontonkan kepada khalayak luas.
"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-seolah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," kata dia.
Terkait pelaporan tersebut, Rizki mengatakan pihaknya menemukan beberapa pelanggaran kode etik hakim.
"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan