Suara.com - Komisi Yudisial mengaku telah menerima laporan pengaduan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menyidangkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"KY telah menerima laporan dari pelapor (AAMI) atas majelis hakim yg menangani perkara dengan Terdakwa JW (Jesisca Wongso," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan elektronik kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).
Terkait laporan tersebut, Farid mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan langsung persidanhan kasus 'Kopi Sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Selanjutnya akan ditangani oleh bagian pengawasan," kata Farid.
KY tidak memiliki wewenang untuk memeriksa laporan yang bersifat teknis yudisal soal putusan persidangan.
"KY tidak berwenang memeriksa laporan bersifat teknis yudisial (bukan perilaku etis) tersebab berkaitan dengan substansi putusan dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan," kata dia.
Sebelumya, Ketua AAMI Rizky Sianipar mengaku pelaporan hakim sidang Kasus Kopi Sianida atas dugaan pelanggaran etik karena tiga hakim dianggap cenderung memihak kepada Mirna.
"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan kemasyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata Rizki, Senin (19/9/2016) kemarin.
Dia sendiri menyayangkan proses bergulirnya persidangan yang tidak netral tersebut dan tidak patut dipertontonkan kepada khalayak luas.
"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-seolah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," kata dia.
Terkait pelaporan tersebut, Rizki mengatakan pihaknya menemukan beberapa pelanggaran kode etik hakim.
"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi