Suara.com - Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menceritakan kronologis penangkapan Irman oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinas pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Sebelum dibawa KPK, Irman dicecar dengan berbagai macam pertanyaan oleh petugas KPK. Ketika itu, Liestyana sempat meminta ditunjukkan surat penangkapan.
"Saya sebagai istri kan bengong dan saya ingat, mana surat tugas kamu? Saya bilang. Dia megang di dadanya. lihatkan kepada suami saya, terus dia lihatkan kepada suami saya, suami saya baca, surat tangkapnya untuk orang yang bernama Tanto yang tertanggal 24 juni 2016," kata Liestyana.
Mengetahui surat penindakan yang dibawa oleh petugas KPK bukan untuk Irman, Liestyana kemudian meminta petugas KPK hanya membawa kedua tamu Irman. Kedua tamu Irman adalah bos distributor pupuk CV Semesta Berjaya Xavierandy Sutanto dan istri: Memi.
"Kemudian setelah dia bilang begitu, saya bilang, oh gitu, kamu tangkap saja dua orang ini, kamu bawa mereka berdua keluar. Kemudian dia bawa dua orang itu, dia giring keluar," ujar Liestyana.
Petugas KPK kemudian kembali mencecar Irman terkait dengan kuota gula yang diminta oleh Xavierandy.
"Kemudian dia masih doktrin suami saya, masih soal gula saja dia paksa, kamu kasih dia gula, kamu kasih dia impor gula. Pokoknya dia doktrin seperti itu," tutur Liestyana.
Tak lama setelah peristiwa itu, KPK menetapkan Irman menjadi tersangka bersama Xavierandy dan Memi. Dari operasi tangan itu, penyidik menyita uang Rp100 juta. Irman diduga menerima suap terkait permintaan penambahan kuota gula kepada Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat tahun 2016.
Setelah kasus ini bergulir, pengacara Irman berencana untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Saat ini, Irman telah diberhentikan dari ketua DPD.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu