Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah praktisi dan pakar hukum di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/9/2016). Dalam pertemuan itu Jokowi membahas kasus korupsi yang melibatkan pimpinan lembaga negara akhir-akhir ini.
Prihal yang disampaikan Jokowi merujuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPR RI, Irman Gusman terkait menjual pengaruh dalam pengurusan kuota impor gula.
"Saya kira kita merasakan semuanya bahwa akhir-akhir ini banyak dijumpai hal-hal yang berkaitan dengan korupsi dan bahkan di tingkat elit pimpinan lembaga berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Dan sampai saat ini juga penegakan hukum juga kita lihat masih belum memberikan efek jera terhadap korupsi, baik sisi hukuman maupun tuntutan," kata Jokowi.
Bahkan, kata Jokowi, revisi PP 99 Tahun 2012 sampai sekarang belum ia terima. Jika telah diterima, dia memastikan segera dirampungkan.
"Revisi PP 99 tahun 2012 sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Tapi kalau sampai kemeja saya, akan saya sampaikan, dikembalikan, saya pastikan. Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab saya kembalikan, karena saya bacanya di koran hanya selintas saja," ujar dia.
Kemudian Jokowi juga menyinggung soal PR (tugas) Pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk diantaranya kasus Munir.
"PR kita mengenai pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk didalamnya kasus mas Munir juga ini perlu diselesaikan," tutur dia.
Selain itu kasus kejahatan narkoba juga perlu penegakkan hukum secara tegas. Jokowi meminta masukan dari para praktisi dan pakar hukum dalam penegakkan hukum serta penataan kembali kebijakan-kebijakan baik berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah bahkan Peraturan Menteri yang tak hanya di sisi hukum, tapi sisi ekonomi tumpang tindih.
"Sehingga nanti kami mohon rekomendasi untuk misalnya penataan kelembagaan kita baik di Polri, di Kementerian Hukum dan HAM, mungkin juga di Kejaksaan dan di KPK. Sehingga penyelesaian-penyelesaian di bidang hukum ini betul-betul bisa menyeluruh, komprehensif," kata dia.
Hadir dalam pertemuan itu para praktisi dan pakar hukum, di antaranya adalah Mahfud MD, CHANDRA Hamzah, Todung Mulya Lubis, Harjono, Saldi Isra, Refly Harun dan Zaenal Arifin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta