Suara.com - Ahli hukum pidana Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta menjadi saki ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia menjelaskan pentingnnya pencarian motif dalam sebuah kasus tindak pidana pembunuhan.
Menurutnya dengan adanya motif maka akan ditemukan indikasi perencanaan atau niatan dari pelaku pembunuhan yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dia pun menjelaskan ada 3 point pelaku membunuh korban yakni pertama adanya ingatan masa lalu, spotanitas, dan dugaan motif lain.
“Target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan, dan ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain; bisa karena masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu,” kata dia.
Terkait penjelasan saksi ahli. Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun lantas menegaskan pertanyaan kepada Mudzakkir apakah sebuah perkara kasus pembunuhan harus dibuktikan soal motif pelaku agar ditemukan unsur kesengajaan pelaku membunuh korban
“Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain,” timpal saksi ahli
“Terkait dengan motif, apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan. Seperti Pasal 53 tentang percobaan,” tambah Mudzakkir.
Berita Terkait
-
Jessica Boyong Saksi 'Pamungkas' di Sidang
-
Sidang ke-25 'Kopi Maut Mirna', Jaksa Kembali Bawa Ahli Tandingan
-
Saksi Ahli Jessica: Baru Kali Ini Jumpa Kasus Sianida di Minuman
-
Pengacara Jessica Ogah Beberkan Bayaran Saksi Ahli Asal Australia
-
Ahli Asal Australia Menduga Mirna Meninggal karena Penyakit Lain
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh