Suara.com - Ahli hukum pidana Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta menjadi saki ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia menjelaskan pentingnnya pencarian motif dalam sebuah kasus tindak pidana pembunuhan.
Menurutnya dengan adanya motif maka akan ditemukan indikasi perencanaan atau niatan dari pelaku pembunuhan yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dia pun menjelaskan ada 3 point pelaku membunuh korban yakni pertama adanya ingatan masa lalu, spotanitas, dan dugaan motif lain.
“Target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan, dan ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain; bisa karena masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu,” kata dia.
Terkait penjelasan saksi ahli. Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun lantas menegaskan pertanyaan kepada Mudzakkir apakah sebuah perkara kasus pembunuhan harus dibuktikan soal motif pelaku agar ditemukan unsur kesengajaan pelaku membunuh korban
“Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain,” timpal saksi ahli
“Terkait dengan motif, apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan. Seperti Pasal 53 tentang percobaan,” tambah Mudzakkir.
Berita Terkait
-
Jessica Boyong Saksi 'Pamungkas' di Sidang
-
Sidang ke-25 'Kopi Maut Mirna', Jaksa Kembali Bawa Ahli Tandingan
-
Saksi Ahli Jessica: Baru Kali Ini Jumpa Kasus Sianida di Minuman
-
Pengacara Jessica Ogah Beberkan Bayaran Saksi Ahli Asal Australia
-
Ahli Asal Australia Menduga Mirna Meninggal karena Penyakit Lain
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
-
Riwayat Positif Sabu Jadi Sorotan, Plh Kapolres Bima Kota Langsung Diganti!