Suara.com - Majelis Hakim membuka sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menanyakan kepada tim kuasa hukum terdalwa Jesaica Kumala Wongso siapa saksi yang akan dihadirkan di sidang ke-25 kasus itu.
"Ada saksi atau ahli yang dihadrikan PH?" kata Hakim Kisworo dalam sidang
"Masih ada Yang Mulia. Ahli hukum pidana Yang Mulia," jawab ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Majelis Hakim pun mempersilahkan saksi ahli tersebut memasuko ruang sidang. Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica adalah Ahli hukum pidana Muzakir dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Sebelum memasuki materi pertanyaan, Hakim Kisworo menanyakan apakah jaksa penutut umum mau memberikan tanggapan atau tidak terkait saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica.
"Tidak ada Yang Mulia," timpal Jaksa Ardito Muwardi.
Lantas, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menyampaikan pertanyaan saksi ahli di persidangan.
Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi yang belum sempat dihadirkan di persidangan sebelumnya. Begitu juga jaksa diberikan kesempatan untuk bisa mendatangkan saksi.
Sidang lanjutan kasus 'Kopi Maut Mirna' ini akan dibagi dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan saksi dari pihak Jessica. Kemudian disusul pemeriksaan saksi dari JPU.
Berita Terkait
-
Sidang ke-25 'Kopi Maut Mirna', Jaksa Kembali Bawa Ahli Tandingan
-
Saksi Ahli Jessica: Baru Kali Ini Jumpa Kasus Sianida di Minuman
-
Pengacara Jessica Ogah Beberkan Bayaran Saksi Ahli Asal Australia
-
Ahli Asal Australia Menduga Mirna Meninggal karena Penyakit Lain
-
Saksi Jessica Jelaskan Kenapa Ada Pengikisan di Lambung Mirna
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan