Suara.com - Majelis Hakim membuka sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menanyakan kepada tim kuasa hukum terdalwa Jesaica Kumala Wongso siapa saksi yang akan dihadirkan di sidang ke-25 kasus itu.
"Ada saksi atau ahli yang dihadrikan PH?" kata Hakim Kisworo dalam sidang
"Masih ada Yang Mulia. Ahli hukum pidana Yang Mulia," jawab ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Majelis Hakim pun mempersilahkan saksi ahli tersebut memasuko ruang sidang. Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica adalah Ahli hukum pidana Muzakir dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Sebelum memasuki materi pertanyaan, Hakim Kisworo menanyakan apakah jaksa penutut umum mau memberikan tanggapan atau tidak terkait saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica.
"Tidak ada Yang Mulia," timpal Jaksa Ardito Muwardi.
Lantas, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menyampaikan pertanyaan saksi ahli di persidangan.
Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi yang belum sempat dihadirkan di persidangan sebelumnya. Begitu juga jaksa diberikan kesempatan untuk bisa mendatangkan saksi.
Sidang lanjutan kasus 'Kopi Maut Mirna' ini akan dibagi dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan saksi dari pihak Jessica. Kemudian disusul pemeriksaan saksi dari JPU.
Berita Terkait
-
Sidang ke-25 'Kopi Maut Mirna', Jaksa Kembali Bawa Ahli Tandingan
-
Saksi Ahli Jessica: Baru Kali Ini Jumpa Kasus Sianida di Minuman
-
Pengacara Jessica Ogah Beberkan Bayaran Saksi Ahli Asal Australia
-
Ahli Asal Australia Menduga Mirna Meninggal karena Penyakit Lain
-
Saksi Jessica Jelaskan Kenapa Ada Pengikisan di Lambung Mirna
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh