Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menyatakan autopsi secara menyeluruh wajib ditempuh aparat kepolisian dalam menangani kasus keracunan karena hal ini sudah menjadi syarat teknis dan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
“Sesuai perspektif hukumnya, aturan hukum itu wajib. Kalau cuma sebagian maka tidak bisa dibuktikan bahwa meninggal karena racun. Sehingga kalau diperiksa sebagian hasilnya positif maka diragukan,” kata Mudzakkri ketika dihadirkan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Kapolri yang menyebutkan pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis. Sebagaimana dalam aturan tersebut barang bukti yang diambil dalam pemeriksaan yakni lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak masing-masing 100 gram serta cairan urin dan darah.
"Untuk mengambil organ dan cairan itu harus dilakukan autopsi menyeluruh. Kan tidak mungkin mengambil otak tanpa autopsi, sehingga kami simpulkan perkap ini untuk memastikan kausalitas,” kata dia.
“Karena ini aturan seluruh aparat penegak hukum juga harus tunduk, karena aturan ini dibuat untuk semua orang,” kata dia
Setelah mendengarkan penjelasan saksi ahli, ketua tim ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya bagaimana jika pemeriksaan autopsi menyeluruh tidak dilakukan penegak hukum terhadap jenazah Mirna. Hal ini mengacu pada tindakan penyidik Puslabfor Mabes Polri yang hanya memeriksa beberapa sampel organ Mirna sesaat setelah meninggal karena minum es kopi bersianida. Sampel yang diperiksa yaitu lambung, empedu, hati, dan urine. Dari lambung tersebut ditemukan sianida seberat 0,2 miligram perliter. Ketika itu, jenazah Mirna tidak diautopsi secara menyeluruh dengan alasan tak diizinkan keluarganya.
“Seandainya perkap ini tidak dipenuhi, bagaimana pendapat ahli?” kata Otto.
“Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedur dan ada hak yang dirugikan di sini,” Mudzakkir menjawab.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas