Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menyatakan autopsi secara menyeluruh wajib ditempuh aparat kepolisian dalam menangani kasus keracunan karena hal ini sudah menjadi syarat teknis dan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
“Sesuai perspektif hukumnya, aturan hukum itu wajib. Kalau cuma sebagian maka tidak bisa dibuktikan bahwa meninggal karena racun. Sehingga kalau diperiksa sebagian hasilnya positif maka diragukan,” kata Mudzakkri ketika dihadirkan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Kapolri yang menyebutkan pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis. Sebagaimana dalam aturan tersebut barang bukti yang diambil dalam pemeriksaan yakni lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak masing-masing 100 gram serta cairan urin dan darah.
"Untuk mengambil organ dan cairan itu harus dilakukan autopsi menyeluruh. Kan tidak mungkin mengambil otak tanpa autopsi, sehingga kami simpulkan perkap ini untuk memastikan kausalitas,” kata dia.
“Karena ini aturan seluruh aparat penegak hukum juga harus tunduk, karena aturan ini dibuat untuk semua orang,” kata dia
Setelah mendengarkan penjelasan saksi ahli, ketua tim ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya bagaimana jika pemeriksaan autopsi menyeluruh tidak dilakukan penegak hukum terhadap jenazah Mirna. Hal ini mengacu pada tindakan penyidik Puslabfor Mabes Polri yang hanya memeriksa beberapa sampel organ Mirna sesaat setelah meninggal karena minum es kopi bersianida. Sampel yang diperiksa yaitu lambung, empedu, hati, dan urine. Dari lambung tersebut ditemukan sianida seberat 0,2 miligram perliter. Ketika itu, jenazah Mirna tidak diautopsi secara menyeluruh dengan alasan tak diizinkan keluarganya.
“Seandainya perkap ini tidak dipenuhi, bagaimana pendapat ahli?” kata Otto.
“Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedur dan ada hak yang dirugikan di sini,” Mudzakkir menjawab.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!