Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menyatakan autopsi secara menyeluruh wajib ditempuh aparat kepolisian dalam menangani kasus keracunan karena hal ini sudah menjadi syarat teknis dan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
“Sesuai perspektif hukumnya, aturan hukum itu wajib. Kalau cuma sebagian maka tidak bisa dibuktikan bahwa meninggal karena racun. Sehingga kalau diperiksa sebagian hasilnya positif maka diragukan,” kata Mudzakkri ketika dihadirkan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Kapolri yang menyebutkan pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis. Sebagaimana dalam aturan tersebut barang bukti yang diambil dalam pemeriksaan yakni lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak masing-masing 100 gram serta cairan urin dan darah.
"Untuk mengambil organ dan cairan itu harus dilakukan autopsi menyeluruh. Kan tidak mungkin mengambil otak tanpa autopsi, sehingga kami simpulkan perkap ini untuk memastikan kausalitas,” kata dia.
“Karena ini aturan seluruh aparat penegak hukum juga harus tunduk, karena aturan ini dibuat untuk semua orang,” kata dia
Setelah mendengarkan penjelasan saksi ahli, ketua tim ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bertanya bagaimana jika pemeriksaan autopsi menyeluruh tidak dilakukan penegak hukum terhadap jenazah Mirna. Hal ini mengacu pada tindakan penyidik Puslabfor Mabes Polri yang hanya memeriksa beberapa sampel organ Mirna sesaat setelah meninggal karena minum es kopi bersianida. Sampel yang diperiksa yaitu lambung, empedu, hati, dan urine. Dari lambung tersebut ditemukan sianida seberat 0,2 miligram perliter. Ketika itu, jenazah Mirna tidak diautopsi secara menyeluruh dengan alasan tak diizinkan keluarganya.
“Seandainya perkap ini tidak dipenuhi, bagaimana pendapat ahli?” kata Otto.
“Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedur dan ada hak yang dirugikan di sini,” Mudzakkir menjawab.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?