Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menekankan racun sebagai bukti utama atau primer. Sebelum ke pengadilan, polisi harus yakin betul jika ada racun sianida di tubuh Mirna.
Mudzakkir merupakan petunjuk yang sangat menentukan dalam penanganan kasus pembunuhan yang berkaitan dengan racun. Bukti primer yang dimaksud Mudzakir adalah racun yang masuk dalam tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dalam peristiwa beracun, racun yang pindah ke tubuh orang, itu primernya," kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dia pun menilai pembuktian apabila korban tersebut meninggal dunia karena racun juga harus diuji terlebih dahulu di laboratorium.
"Ada racun atau tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa. Prinsipnya hasil laboratorium, itulah bukti," kata dia.
Dia menilai apabila pembuktian di laboratorium tidak menunjukkan korban tewas karena diracun, maka kasus pembunuhan tersebut harus ditutup. Diketahui pemeriksaan luar terhadap kasus kematian Mirna tidak menunjukkan ditemukannya kandungan sianida.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada sampel empedu, hati, lambung dan urin setelah 70 menit Mirna dinyatakan meninggal dunia. Sementara polisi baru memeriksa racun di lambung setelah Mirna meninggal beberapa hari.
"Kalau laboratorium mengatakan tidak ada, ya tidak ada (kasus). Kalau kemudian diperiksa ada positif, bukan dari yang negatif tadi. Ilmu pasti itu seperti itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13