Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menekankan racun sebagai bukti utama atau primer. Sebelum ke pengadilan, polisi harus yakin betul jika ada racun sianida di tubuh Mirna.
Mudzakkir merupakan petunjuk yang sangat menentukan dalam penanganan kasus pembunuhan yang berkaitan dengan racun. Bukti primer yang dimaksud Mudzakir adalah racun yang masuk dalam tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dalam peristiwa beracun, racun yang pindah ke tubuh orang, itu primernya," kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dia pun menilai pembuktian apabila korban tersebut meninggal dunia karena racun juga harus diuji terlebih dahulu di laboratorium.
"Ada racun atau tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa. Prinsipnya hasil laboratorium, itulah bukti," kata dia.
Dia menilai apabila pembuktian di laboratorium tidak menunjukkan korban tewas karena diracun, maka kasus pembunuhan tersebut harus ditutup. Diketahui pemeriksaan luar terhadap kasus kematian Mirna tidak menunjukkan ditemukannya kandungan sianida.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada sampel empedu, hati, lambung dan urin setelah 70 menit Mirna dinyatakan meninggal dunia. Sementara polisi baru memeriksa racun di lambung setelah Mirna meninggal beberapa hari.
"Kalau laboratorium mengatakan tidak ada, ya tidak ada (kasus). Kalau kemudian diperiksa ada positif, bukan dari yang negatif tadi. Ilmu pasti itu seperti itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi