Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir yang menjadi saksi ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso meragukan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang dpergunakan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mudzakkir menilai adanya proses penggandaan terhadap rekaman CCTV tersebut membuat barang bukti tersebut diragukan keasliannya.
“Soal penggandaan atau kloning harus diambil data dari DVR. Dan ini diganda berapa kali, kalau ada yang digandakan dari yang diganda pertama sudah tidak original. Sehingga kloning harus dari sumber aslinya, dan diserahkan ke lab bukan ke individual,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
“Proses yang tidak sah, tidak bisa jadi alat bukti yang sah,” tegas Mudzakkir.
Dia menilai jika rekaman CCTV tersebut merupakan hasil penggadaan dari barang bukti aslinya, maka hal tersebut bisa melanggar prinsip keaslian seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009.
“Kalau aslinya sudah tidak ada maka orang tidak akan bisa menguji keoriginalitasnya. Sehingga bisa diragukan karena melanggar prinsip keaslian sebagaimana ada di Perkap,” kata dia
Seharusnya, kata dia, jaksa penuntut umum bisa menghadirkan Digital Video Recorder (DVR) dipersidangan untuk mengecek kebenaran dari barang bukti eletktronik. Bukan hasil penggandaan.
“Ukuran asli dan tidak asli dari DVR. Kalau tidak ada DVRnya maka sulit, kan kalau ada yang tidak percaya, baik PH (penasehat hukum) atau JPU bisa mengeceknya di DVR bukan dihasil kloningan,” katanya
Selain itu, dia menambahkan seharusnya penyidik yang menangani kasus kematian Mirna harus membuat berita acara terkait penggandaan rekaman CCTV. Diketahui jika rekaman CCTV tersebut diambil dari kafe Olivier ketika Jessica, Mirna dan Boon Juwita alias Hanie bertemu 6 Januari 2016 silam.
"Apabila kalau pemindahan atau kloning tidak dilakukan orang yang berwenang yaitu penyidik maka keabsahannya akan dipertanyakan. Kan harus ada BA (berita acara),” kata ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi