Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menilai pembuktian dalam kasus tindak pidana harus dipertangggung jawab soal keaslian barang bukti. Mudzakkir jadi bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Logikanya itu orang ada racun pasti minum racun. Ini kausalitasnya diragukan, dan inilah pembuktian dalam hukum pidana harus original, termasuk alat bukti nggak boleh diubah,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (26/9/2016).
Mudzakkir juga menjelaskan seharusnya ada pemeriksaan riwayat kesehatan Mirna guna menentukan apakah korban meninggal dunia akibat racun sianida atau tidak.
“Misalnya penyeban racun, ya harus diperiksa juga riwayat kesehatannya dan hal lainnya,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan proses pemeriksaan autopsi terhadap jenazah juga penting dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.
"Dan inilah pentingnya autopsi sesuai Perkap Kapolri,” lanjut dia.
Mudzakkir juga menambahkan harus ada pembuktian yang objektif untuk menentukan sebab-akibat (kausalitas) sebuah kasus tindak pidana pembunuhan.
"Sebab itu tidak mesti jadi akibat. Harus ada hubungannya (kausalitas), tidak bisa ada dua keadaan disebut sebagai sebab atau akibat, harus ada kajian dari ilmu objektif,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan
-
Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran
-
Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?
-
Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi
-
Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?
-
Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan
-
Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak
-
Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang
-
The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II