Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menilai pembuktian dalam kasus tindak pidana harus dipertangggung jawab soal keaslian barang bukti. Mudzakkir jadi bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Logikanya itu orang ada racun pasti minum racun. Ini kausalitasnya diragukan, dan inilah pembuktian dalam hukum pidana harus original, termasuk alat bukti nggak boleh diubah,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (26/9/2016).
Mudzakkir juga menjelaskan seharusnya ada pemeriksaan riwayat kesehatan Mirna guna menentukan apakah korban meninggal dunia akibat racun sianida atau tidak.
“Misalnya penyeban racun, ya harus diperiksa juga riwayat kesehatannya dan hal lainnya,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan proses pemeriksaan autopsi terhadap jenazah juga penting dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009.
"Dan inilah pentingnya autopsi sesuai Perkap Kapolri,” lanjut dia.
Mudzakkir juga menambahkan harus ada pembuktian yang objektif untuk menentukan sebab-akibat (kausalitas) sebuah kasus tindak pidana pembunuhan.
"Sebab itu tidak mesti jadi akibat. Harus ada hubungannya (kausalitas), tidak bisa ada dua keadaan disebut sebagai sebab atau akibat, harus ada kajian dari ilmu objektif,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional