Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebutkan kejanggalan dalam dua berita acara pemeriksaan perihal sampel kopi ketika kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih ditangani kepolisian. Hal itu disampaikan Mudzakkir untuk menjawab pertanyaan ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, persidangan yang ke 25 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mempermasalahkan barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Menurutnya ada perbedaan keterangan yang dituangkan ke wadah gelas dan botol saat dilakukan pengujian di laboratorium. Hal tersebut, kata Otto, tertuang dalam BAP.
"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," kata Otto.
Mudzakkir mengatakan perbedaan keterangan tersebut membuat keaslian barang bukti menjadi diragukan.
"Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP," kata Mudzakkir.
Dia mengatakan seharusnya kepolisian menghindari perbedaan keterangan dalam catatan pemindahan sisa kopi Mirna yang telah masuk dalam BAP. Menurutnya, sejatinya polisi juga memberikan catatan seperti berita acara apabila ada keterangan yang berbeda saat melakukan pengujian sisa minuman Mirna.
“Jadi tidak boleh seperti ini, BAP dibuat seperti tanggal aslinya. Sehingga akibat hukumnya terhadap barang bukti diragukan,” kata dia.
“Segala sesuatu harus ada BAP. Yang melakukan itu harus yang punya kewenangan agar pihak yang terlibat di dalamnya ada kepastian hukumnya. Kalau disini, kan jadi ragu-ragu. Kalaupun itu lupa dibuat BAP harus fair disebut lupa,” Mudzakkir menambahkan.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?