Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebutkan kejanggalan dalam dua berita acara pemeriksaan perihal sampel kopi ketika kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih ditangani kepolisian. Hal itu disampaikan Mudzakkir untuk menjawab pertanyaan ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, persidangan yang ke 25 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mempermasalahkan barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Menurutnya ada perbedaan keterangan yang dituangkan ke wadah gelas dan botol saat dilakukan pengujian di laboratorium. Hal tersebut, kata Otto, tertuang dalam BAP.
"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," kata Otto.
Mudzakkir mengatakan perbedaan keterangan tersebut membuat keaslian barang bukti menjadi diragukan.
"Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP," kata Mudzakkir.
Dia mengatakan seharusnya kepolisian menghindari perbedaan keterangan dalam catatan pemindahan sisa kopi Mirna yang telah masuk dalam BAP. Menurutnya, sejatinya polisi juga memberikan catatan seperti berita acara apabila ada keterangan yang berbeda saat melakukan pengujian sisa minuman Mirna.
“Jadi tidak boleh seperti ini, BAP dibuat seperti tanggal aslinya. Sehingga akibat hukumnya terhadap barang bukti diragukan,” kata dia.
“Segala sesuatu harus ada BAP. Yang melakukan itu harus yang punya kewenangan agar pihak yang terlibat di dalamnya ada kepastian hukumnya. Kalau disini, kan jadi ragu-ragu. Kalaupun itu lupa dibuat BAP harus fair disebut lupa,” Mudzakkir menambahkan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13