Jaksa penuntut umum membacakan keterangan mantan atasan terdakwa Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter di persidangan. Pembacaan keterangan tersebut, lantaran Kristie tidak bisa dihadirkan jaksa ke sidang ke-25 kasus Kopi Maut Mirna dengan alasan tertentu. Maka, keterangan tersebut dibacakan oleh salah satu jaksa Meylanie Wuwung.
Namun demikian, Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menolak keterangan Kristie yang disampaikan Jaksa Meylanie.
"Keberatan yang mulia," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dini hari.
Lantas, Ketua Hakim Kisworo mempertanyakan kepada jaksa soal proses pemanggilan Kristie sebagai saksi.
Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Ardito mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan proses pemanggilan saksi melalui kedutaan RI yang ada di Australia. Namun, dikatakan karena alasan jarak dan waktu, saksi berhalanhan hadir di persidaangan. Jaksa juga mengklaim jika dalam proses penyidikan kesaksian yang diberikan Kristie telah disumpah penyidik.
"Kami sudah melalui tahap-tahap yang menurut kami sudah sesuai prosedur. Sudah diketahui oleh kedutaan RI. Segala sesuatu di sini sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Ardito.
Dalam sidang ini, jaksa juga telah menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia John Jesus Torres sebagai saksi ahli. Di hadapan Majelis Hakim, John menjabarkan 14 catatan kriminal di Australia yang melibatkan Jessica. Belasan catatan kriminal tesebut seperti ancaman upaya bunuh diri Jessica dan pelanggaran lalulintas yang dipengaruhi minuman keras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka