Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan rekonstruksi yang dilakukan polisi di kafe Olivier saat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih dalam tahap penyidikan. Dia menilai ada kejanggalan dalam reka ulang karena tidak ada tandatangan Jessica. Padahal, BAP tersebut digunakan jaksa penuntut umum di persidangan.
"Oh jadi rekonstruksi, kita merasa aneh ini. Saya mau tanya nanti semua BAP diparaf bahkan ada perubahan diparaf. Tapi BAP yang muncul tadi tidak ada paraf Jessica," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Menurut Otto seharusnya jaksa bisa membubuhkan paraf di BAP, meskipun terjadi perubahan berkas. Jika tidak ada paraf, katanya, BAP tersebut tidak bisa dipergunakan jaksa di persidangan.
"Jadi pertanyaan nanti saya mau tanya kenapa bisa begitu, bahkan ada satu kata di rubah pun ada paraf. Ada pertambahan kata pun di paraf. Tapi ini nggak ada, jadi pandangan saya, kalau nggak di paraf, berarti dokumen itu nggak bukan yang dibuat, nggak diakui," kata Otto.
Otto mengatakan dalam prosedur penyidikan tindak pidana sudah menjadi syarat mutlak penyidik menyertakan paraf di lembaran BAP.
"Semua penyidikan di mana pun setiap lembar pasti diparaf. Tidak di paraf ini yang dipersoalkan. Semuanya nggak," kata Otto.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!