Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan sempat ada perbedaan pandangan tentang permohonan pemulihan harkat, martabat dan nama baik Setya Novanto.
Setya mengajukan permohonan peninjauan kembali rekaman yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MKD yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tanggal 7 September 2016 alat bukti yang tidak dilakukan penegak hukum dianggap ilegal dan tidak sah.
"Cuma (perbedaan) redaksi putusan saja. Bahwa semua (anggota MKD) setuju kabulkan permohonan Setya Novanto, semua bulat (setuju)," kata Sudding di DPR, Jumat (30/9/2016).
Perbedaan pendapat ini karena adanya pemahaman dari anggota MKD bahwa orang yang direhabilitasi harus ada keputusan. Sementara, MKD tidak memutuskan apa pun dalam kasus dugaan pelanggaran etika ini. Lantaran, Setya mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Ketua DPR saat kasus masih berlangsung.
"Tapi hasilnya bulat. Hakim perlu mengembalikan harkat martabat dengan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Politikus Gerindra ini menerangkan, MKD sadar bahwa rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus ini sudah dipublikasikan oleh media secara umum sehingga merendahkan harkat, martabat dan nama baik yang bersangkutan. Sehingga, MKD punya kewajiban untuk menjaga kembali harkat, martabat, dan nama baik Setya.
"Nah karena bukti yang disampaikan dalam sidang MKD yang oleh keputusan MK itu dikatakan tidak mengikat secara hukum, yang dijadikan bukti utama, maka dengan sendirinya pun MKD lihat ini suatu novum baru dan kami mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang bersangkutan," kata dia.
Berita Terkait
-
Maroef dan Sudirman Diminta Akui Setya Novanto Tak Salah
-
MKD Tak Bisa Rehabilitasi Jabatan Novanto sebagai Ketua DPR
-
Ketua DPR Belum Bersikap Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
-
Nama Baiknya Dipulihkan, Setnov Diusulkan Jadi Ketua DPR Lagi
-
Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek