Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan sempat ada perbedaan pandangan tentang permohonan pemulihan harkat, martabat dan nama baik Setya Novanto.
Setya mengajukan permohonan peninjauan kembali rekaman yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MKD yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tanggal 7 September 2016 alat bukti yang tidak dilakukan penegak hukum dianggap ilegal dan tidak sah.
"Cuma (perbedaan) redaksi putusan saja. Bahwa semua (anggota MKD) setuju kabulkan permohonan Setya Novanto, semua bulat (setuju)," kata Sudding di DPR, Jumat (30/9/2016).
Perbedaan pendapat ini karena adanya pemahaman dari anggota MKD bahwa orang yang direhabilitasi harus ada keputusan. Sementara, MKD tidak memutuskan apa pun dalam kasus dugaan pelanggaran etika ini. Lantaran, Setya mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Ketua DPR saat kasus masih berlangsung.
"Tapi hasilnya bulat. Hakim perlu mengembalikan harkat martabat dengan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Politikus Gerindra ini menerangkan, MKD sadar bahwa rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus ini sudah dipublikasikan oleh media secara umum sehingga merendahkan harkat, martabat dan nama baik yang bersangkutan. Sehingga, MKD punya kewajiban untuk menjaga kembali harkat, martabat, dan nama baik Setya.
"Nah karena bukti yang disampaikan dalam sidang MKD yang oleh keputusan MK itu dikatakan tidak mengikat secara hukum, yang dijadikan bukti utama, maka dengan sendirinya pun MKD lihat ini suatu novum baru dan kami mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang bersangkutan," kata dia.
Berita Terkait
-
Maroef dan Sudirman Diminta Akui Setya Novanto Tak Salah
-
MKD Tak Bisa Rehabilitasi Jabatan Novanto sebagai Ketua DPR
-
Ketua DPR Belum Bersikap Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
-
Nama Baiknya Dipulihkan, Setnov Diusulkan Jadi Ketua DPR Lagi
-
Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan