Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan sempat ada perbedaan pandangan tentang permohonan pemulihan harkat, martabat dan nama baik Setya Novanto.
Setya mengajukan permohonan peninjauan kembali rekaman yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MKD yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tanggal 7 September 2016 alat bukti yang tidak dilakukan penegak hukum dianggap ilegal dan tidak sah.
"Cuma (perbedaan) redaksi putusan saja. Bahwa semua (anggota MKD) setuju kabulkan permohonan Setya Novanto, semua bulat (setuju)," kata Sudding di DPR, Jumat (30/9/2016).
Perbedaan pendapat ini karena adanya pemahaman dari anggota MKD bahwa orang yang direhabilitasi harus ada keputusan. Sementara, MKD tidak memutuskan apa pun dalam kasus dugaan pelanggaran etika ini. Lantaran, Setya mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Ketua DPR saat kasus masih berlangsung.
"Tapi hasilnya bulat. Hakim perlu mengembalikan harkat martabat dengan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Politikus Gerindra ini menerangkan, MKD sadar bahwa rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus ini sudah dipublikasikan oleh media secara umum sehingga merendahkan harkat, martabat dan nama baik yang bersangkutan. Sehingga, MKD punya kewajiban untuk menjaga kembali harkat, martabat, dan nama baik Setya.
"Nah karena bukti yang disampaikan dalam sidang MKD yang oleh keputusan MK itu dikatakan tidak mengikat secara hukum, yang dijadikan bukti utama, maka dengan sendirinya pun MKD lihat ini suatu novum baru dan kami mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang bersangkutan," kata dia.
Berita Terkait
-
Maroef dan Sudirman Diminta Akui Setya Novanto Tak Salah
-
MKD Tak Bisa Rehabilitasi Jabatan Novanto sebagai Ketua DPR
-
Ketua DPR Belum Bersikap Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
-
Nama Baiknya Dipulihkan, Setnov Diusulkan Jadi Ketua DPR Lagi
-
Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar