Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan sempat ada perbedaan pandangan tentang permohonan pemulihan harkat, martabat dan nama baik Setya Novanto.
Setya mengajukan permohonan peninjauan kembali rekaman yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MKD yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tanggal 7 September 2016 alat bukti yang tidak dilakukan penegak hukum dianggap ilegal dan tidak sah.
"Cuma (perbedaan) redaksi putusan saja. Bahwa semua (anggota MKD) setuju kabulkan permohonan Setya Novanto, semua bulat (setuju)," kata Sudding di DPR, Jumat (30/9/2016).
Perbedaan pendapat ini karena adanya pemahaman dari anggota MKD bahwa orang yang direhabilitasi harus ada keputusan. Sementara, MKD tidak memutuskan apa pun dalam kasus dugaan pelanggaran etika ini. Lantaran, Setya mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Ketua DPR saat kasus masih berlangsung.
"Tapi hasilnya bulat. Hakim perlu mengembalikan harkat martabat dengan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Politikus Gerindra ini menerangkan, MKD sadar bahwa rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus ini sudah dipublikasikan oleh media secara umum sehingga merendahkan harkat, martabat dan nama baik yang bersangkutan. Sehingga, MKD punya kewajiban untuk menjaga kembali harkat, martabat, dan nama baik Setya.
"Nah karena bukti yang disampaikan dalam sidang MKD yang oleh keputusan MK itu dikatakan tidak mengikat secara hukum, yang dijadikan bukti utama, maka dengan sendirinya pun MKD lihat ini suatu novum baru dan kami mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang bersangkutan," kata dia.
Berita Terkait
-
Maroef dan Sudirman Diminta Akui Setya Novanto Tak Salah
-
MKD Tak Bisa Rehabilitasi Jabatan Novanto sebagai Ketua DPR
-
Ketua DPR Belum Bersikap Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
-
Nama Baiknya Dipulihkan, Setnov Diusulkan Jadi Ketua DPR Lagi
-
Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga