Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan ada laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul.
"Ada, Supiadi yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding di DPR, Senin (3/10/2016).
Sudding mengatakan, barang bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitternya @Ruhutsitompul. Salah satu percakapannya menyebut kata 'anjing kau semua' yang dianggap menyinggung orang lain.
Sudding menambahkan Supiadi ini sebelumnya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Surat ini pun diterima MKD satu pekan yang lalu.
"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan in dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.
Politikus Hanura ini menerangkan, hari ini sudah digelar rapat pleno MKD untuk mempropses laporan itu. MKD sepakat untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran etika ini.
Dia mengatakan, MKD membentuk Panel dan akan bersidang pada Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika ini.
"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.
Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat, sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut sudah seharusnya diberikan sanksi sedang. Sebab, Ruhut sudah pernah diberi sanksi atas peristiwa serupa, yaitu kasus 'Hak Asasi Monyet' dan dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 poin b Petaturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata Politikus PAN ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba