Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan ada laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul.
"Ada, Supiadi yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding di DPR, Senin (3/10/2016).
Sudding mengatakan, barang bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitternya @Ruhutsitompul. Salah satu percakapannya menyebut kata 'anjing kau semua' yang dianggap menyinggung orang lain.
Sudding menambahkan Supiadi ini sebelumnya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Surat ini pun diterima MKD satu pekan yang lalu.
"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan in dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.
Politikus Hanura ini menerangkan, hari ini sudah digelar rapat pleno MKD untuk mempropses laporan itu. MKD sepakat untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran etika ini.
Dia mengatakan, MKD membentuk Panel dan akan bersidang pada Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika ini.
"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.
Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat, sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut sudah seharusnya diberikan sanksi sedang. Sebab, Ruhut sudah pernah diberi sanksi atas peristiwa serupa, yaitu kasus 'Hak Asasi Monyet' dan dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 poin b Petaturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata Politikus PAN ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan