Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap keterangan dua saksi ahli terdakwa Jessica Kumala tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak bisa meringankan kasus. Dua saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli patologi forensik Beng Beng Ong dan ahli toksikologi forensik Michael David Robertson.
"Ahli Beng Beng Ong dan ahli Michael David Robertson tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito menerangkan keterangan Beng Ong tak bisa digunakan karena kedatangannya ke Indonesia melanggar aturan imigrasi.
"Yang kemudian dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara obyektif, maka kredibilitas Beng Ong, sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito
Jaksa juga mempermasalahkan keterangan Michael lantaran dianggap pernah terlibat kasus tindak pidana di Amerika tahun 2002.
"Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Maka, majelis hakim selayaknya mengesampingkan keterangannya," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, menyelenggarakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Jessica.
Ardito menjelaskan motif Jessica karena sakit hati. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi, di antaranya suami Mirna, Arief Soemarko.
"Menurut Arief, Jessica pernah memutus hubungan dengan Mirna karena Mirna pernah menyebut 'mending tinggalin saja Patrick, pacar yang keras seperti itu,' perkataan tersebut dilontarkan Mirna ketika Jessica curhat kepada Mirna," kata Ardito.
Ardito juga mengulas keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Kristie tidak bisa hadir ke persidangan, tetapi dia memberikan keterangan secara tertulis secara resmi. Ardito menilai keterangan tersebut telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Kami sudah mencoba memanggil Kristie, namun tidak bisa hadir dalam persidangan, meski demikian keterangannya dapat dipertanggungjawabkan karena sudah disumpah," kata Ardito.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini