Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap keterangan dua saksi ahli terdakwa Jessica Kumala tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak bisa meringankan kasus. Dua saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli patologi forensik Beng Beng Ong dan ahli toksikologi forensik Michael David Robertson.
"Ahli Beng Beng Ong dan ahli Michael David Robertson tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito menerangkan keterangan Beng Ong tak bisa digunakan karena kedatangannya ke Indonesia melanggar aturan imigrasi.
"Yang kemudian dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara obyektif, maka kredibilitas Beng Ong, sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito
Jaksa juga mempermasalahkan keterangan Michael lantaran dianggap pernah terlibat kasus tindak pidana di Amerika tahun 2002.
"Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Maka, majelis hakim selayaknya mengesampingkan keterangannya," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, menyelenggarakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Jessica.
Ardito menjelaskan motif Jessica karena sakit hati. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi, di antaranya suami Mirna, Arief Soemarko.
"Menurut Arief, Jessica pernah memutus hubungan dengan Mirna karena Mirna pernah menyebut 'mending tinggalin saja Patrick, pacar yang keras seperti itu,' perkataan tersebut dilontarkan Mirna ketika Jessica curhat kepada Mirna," kata Ardito.
Ardito juga mengulas keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Kristie tidak bisa hadir ke persidangan, tetapi dia memberikan keterangan secara tertulis secara resmi. Ardito menilai keterangan tersebut telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Kami sudah mencoba memanggil Kristie, namun tidak bisa hadir dalam persidangan, meski demikian keterangannya dapat dipertanggungjawabkan karena sudah disumpah," kata Ardito.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026