Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka penipuan dengan modus memberikan uang santunan. Kelima tersangka masing-masing berinisial AS, MM, C, FG, dan H. Mereka diringkus tak lama sesudah menggasak uang pensiunan bernama Sudarningsih sebesar Rp10 juta.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan penipuan terakhir terjadi pada 22 Juli 2016. Awalnya, tersangka mengaku sebagai pegawai dari PT. Taspen saat menghubungi Sudarningsih. Mereka memberitahukan jika santunan Jamsostek akan dicairkan.
"Korban lalu diminta menghubungi orang bernama Sigit selaku kepala divisi pelayanan Jamsostek," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Setelah menghubungi, korban diberitahu akan mendapatkan uang santunan sebagai ahli waris dari suami bernama Agus Heru Rukiyanto. Korban kemudian diminta untuk memberikan nomor rekening dan diminta mendatangi Anjungan Tunai Mandiri terdekat.
"Pelaku meminta korban memberikan nomor rekening dan meminta korban ke ATM terdekat," kata Budi.
Ketika ke ATM, ternyata salah satu pelaku membuntutinya. Tanpa sadar korban diarahkan untuk mengirim uang ke rekening atas nama Yusuf.
Para pelaku, katanya, melakukan aksi kejahatan dengan kekuatan ghaib dan jimat.
Singkat cerita, kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan polisi langsung menanganinya. Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap lima pelaku pada 24 Agustus 2016 di Cianjur, Jawa Barat.
"Diamankan 21 kartu ATM dan beberapa jimat yang digunakan para pelaku saat aksinya," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya.
Arsya mengatakan komplotan tersebut sudah menjalankan aksi kejahatan selama satu tahun lebih dengan total korban mencapai ratusan orang.
"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya selama setahun lebih dengan jumlah ratusan korban," katanya.
Tak hanya menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit motor, 11 unit handphone, satu buah televisi, uang tunai Rp8 juta, 21 ATM, enam buku telepon, tiga buku tabungan, dua jimat, dan satu buah kulkas hasil kejahatan.
Lima pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun bui.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?