Suara.com - Giliran Angkatan Muda Muhamaddiyah melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya terkait ucapan yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap melecehkan Al Quran. Nomor laporan yang diterima polisi LP/4846/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman membantah laporan ini bermotif untuk menjegal langkah Ahok maju ke pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Pilkada silakan jalan terus, kami tetap akan melaporkan Ahok terkait kasus penistaan dan penodaan terhadap agama Islam," kata Pedri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016)
Pedri menambahkan laporan tersebut murni untuk memberikan pelajaran kepada siapapun yang menistakan agama.
"Kita tak pedulikan pendukung Ahok siapapun. Mau umat Islam, umat Hindu, Buddha silakan saja. Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada," katanya.
Sebelum Pedri membuat laporan, Forum Anti Penistaan Agama sudah lebih dulu melaporkan Ahok.
"Saya nggak tahu tadi siapa, kita diproses secara terpisah. Kita tunggu kelanjutannya dari laporan tersebut," kata Pedri.
Selain Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama, Advokad Cinta Tanah Air juga memperkarakan Ahok.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana akan berkomunikasi dengan 10 fraksi untuk merespon desakan impeachment terhadap Ahok. Desakan tersebut disampaikan perwakilan Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama menyusul protes terhadap ucapan Ahok yang membawa-bawa ayat Al Quran.
"Kami menyesalkan pernyataan gubernur dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu saat itu, padahal sedang dalam dinas," kata Triwisaksana.
Menurut Triwisaksana seharusnya Ahok jangan mengutip Al Quran, apalagi terkait dengan pilkada.
"Harusnya Ahok nggak menyampaikan pesan atau statement yang politik, apalagi bawa-bawa agama, dan salah satu surat Al Maidah ayat 51, itu menyinggung umat islam. Kenapa dibawa dalam konteks pertarungam pilkada, itu kita sayangkan," kata Triwisaksana. (Bowo Raharjo)
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit