News / Metropolitan
Senin, 10 Oktober 2016 | 15:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan. Ahok dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya.

"LP-nya (Laporan Polisi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok)‎ di beberapa tempat kami akan satukan. Ada di Polda Metro Jaya, Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kami akan satukan (perkaranya) karena orangnya sama, obyeknya sama, focusnya sama, artinya berapapun laporan pasti dijadikan satu," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).

Selanjutnya, kata dia, penyidik Bareskrim akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Pihaknya akan mendalami, mencari rekaman video asli pernyataan Ahok yang dituduh menistakan agama saat mengutip surat Al Maidah beberapa waktu lalu di Kepulauan‎ Seribu.

"Kami akan cari video aslinya‎, seperti apa yang durasi panjang, akan ditelusuri di Pulau Seribu, lalu durasi pendek yang didapat dari pelapor. Semuanya akan diperiksakan ke Cyber dan Puslabfor untuk dianalisa dan kemudian dibuat transkripnya, supaya tahu apa sih perbedaan yang dipotong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya," ujar dia.

Dia menjelaskan, saksi pelapor direncanakan akan diperiksa hari ini‎ oleh penyidik Bareskrim.

"Kami mau periksa saat mereka lapor, tapi mereka nggak siap, janjinya hari Senin ini. Kami panggil beberapa saksi dari pihak pelapor, kalau kejadian itu cukup dua saksi," tutur dia.

Menurut dia, semua keterangan saksi akan ditanyakan kepada ahli bahasa untuk mengetahui dan memastikan apakah penyataan Ahok tersebut masuk penistaan agama atau tidak.

"‎Setelah minta keterangan saksi pelapor, kami akan tanya ahli bahasa. Apakah itu bahasanya masuk menista atau tidak. Nanti setelah ahli bahasa dipanggil, lalu ahli agama dari Kementerian Agama yakni Dirjen Umat Islam. Nanti kami minta bersaksi dan kalau perlu kami hubungi MUI ini menista atau bukan, kami akan cari ahli agama lain untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak, karena belum tentu juga yang melapor benar," kata dia.

‎Dia menambahkan, total semua yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ada delapan laporan. Diantaranya laporan di Polda Metro Jaya tiga, Bareskrim empat dan Polda Sumsel satu laporan.

Load More