Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan. Ahok dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya.
"LP-nya (Laporan Polisi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok) di beberapa tempat kami akan satukan. Ada di Polda Metro Jaya, Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kami akan satukan (perkaranya) karena orangnya sama, obyeknya sama, focusnya sama, artinya berapapun laporan pasti dijadikan satu," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).
Selanjutnya, kata dia, penyidik Bareskrim akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Pihaknya akan mendalami, mencari rekaman video asli pernyataan Ahok yang dituduh menistakan agama saat mengutip surat Al Maidah beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu.
"Kami akan cari video aslinya, seperti apa yang durasi panjang, akan ditelusuri di Pulau Seribu, lalu durasi pendek yang didapat dari pelapor. Semuanya akan diperiksakan ke Cyber dan Puslabfor untuk dianalisa dan kemudian dibuat transkripnya, supaya tahu apa sih perbedaan yang dipotong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya," ujar dia.
Dia menjelaskan, saksi pelapor direncanakan akan diperiksa hari ini oleh penyidik Bareskrim.
"Kami mau periksa saat mereka lapor, tapi mereka nggak siap, janjinya hari Senin ini. Kami panggil beberapa saksi dari pihak pelapor, kalau kejadian itu cukup dua saksi," tutur dia.
Menurut dia, semua keterangan saksi akan ditanyakan kepada ahli bahasa untuk mengetahui dan memastikan apakah penyataan Ahok tersebut masuk penistaan agama atau tidak.
"Setelah minta keterangan saksi pelapor, kami akan tanya ahli bahasa. Apakah itu bahasanya masuk menista atau tidak. Nanti setelah ahli bahasa dipanggil, lalu ahli agama dari Kementerian Agama yakni Dirjen Umat Islam. Nanti kami minta bersaksi dan kalau perlu kami hubungi MUI ini menista atau bukan, kami akan cari ahli agama lain untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak, karena belum tentu juga yang melapor benar," kata dia.
Dia menambahkan, total semua yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ada delapan laporan. Diantaranya laporan di Polda Metro Jaya tiga, Bareskrim empat dan Polda Sumsel satu laporan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser