Suara.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dikembalikan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kasus yang terjadi pada Nur Alam.
"Dalam KUHAP, penetapan tersangka harus memeriksa calon tersangka terlebih dahulu," kata Maqdir usai sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Berkaitan dengan hal tersebut, Maqdir juga menyinggung soal amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam ranah praperadilan.
Sebelumnya, dalam Pasal 77 huruf a KUHAP kewenangan praperadilan hanya sebatas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
"Putusan MK nomor 21 tersebut tidak hanya kumulatif tapi imperatif. Kecuali kita tidak mau pakai undang-undang, ya silakan," katanya.
Ia menjelaskan keputusan MK itu merupakan hasil dari pengujian terhadap KUHAP soal penetapan tersangka.
"UU KPK tidak mengatur tentang penetapan tersangka sehingga penetapan tersangka harus dikembalikan kepada KUHAP bukan ke UU KPK," ujarnya.
Semantara itu, saksi ahli dari pihak pemohon praperadilan yang diajukan Gubernur Sultra Nur Alam, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita juga mengatakan penetapan tersangka harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka.
"Pemeriksaan harus sesuai putusan MK nomor 21, kalau calon tersangkanya tidak mau dipanggil kan juga bisa datangi oleh KPK," ucap Romli.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan praperadilan pada Selasa (20/9) atas penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya periode 2008-2014.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba