Suara.com - Jessica Kumala Wongso membedah keabsahan kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di sidang, Rabu (12/10/2016) hari ini.
"Saya kira tidak ada terlewattkan disini. Semua katakan ahli kita buat satu persatu," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Tak hanya itu, Otto mengaku mengupas teori fisiognomo yang digunakan saksi ahli dari jaksa penuntut umum dalam menilai raut wajah Jessica yang dianalisa berdasarkan rekaman CCTV.
"Termaksud teori fisiognomi. Teori ini adalah ilmu yang digunakan pada Abad 6 sebelum masehi," kata dia.
Otto juga menilai jika teori fisiognomi sudah tidak layak untuk dipergunakan dalam membaca gestur seseorang terkait kasus tindak pidana pembunuhan. Untuk itu, Otto mempertanyakan teori yang digunakan saksi ahli dari jaksa untuk menilai gestur Jessica dalam kasus kematian Mirna.
"Ya itu ilmu seni melihat wajah. Dan zaman dahulu orang melakukan pembunuhan panggil saja ahli fisiognomi. Bayangkan abad 6 sebelum masehi dipakai ilmu ini. Ini adalah kemunduran dan kenapa sampai digunakan ilmu serapan ini," kata di.
Jessica dan tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas pleidoi yang totalnya sebanyak 3 ribu lembar. Pleidoi tersebut dibuat atas tuntutan 20 tahun jaksa yang diberikan kepada Jessica di sidang sebelumnya.
Jaksa meyakini jika Jessica secara sah dan terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok