Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Nantinya, pleidoi yang dibacakan di sidang ke-28 kasus 'Kopi Maut Mirna' ini akan dibagi menjadi dua, yakni pleidoi yang ditulis Jessica dan dari tim kuasa hukum.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan membeberkan, berkas pleidoi tersebut bila digabungkan totalnya ada sebanyak 3 ribu lembar.
"Ada 3.000-an halaman," kata Otto saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).
Menurut Otto, ribuan lembar berkas pleidoi tersebut kebanyakan dari pihak kuasa hukum. Berkas pleidoi yang ditulis Jessica sendiri, kata Otto, hanya sedikit jumlahnya.
"Kalau Jess, mungkin sedikit ya. Dia nggak begitu banyak nanti jumlahnya. Diserahkan sama dia sih mengenai pembelaan dari dia," kata Otto.
Dia mengatakan, kemungkinan ribuan lembar berkas pleidoi tidak akan dibacakan secara keseluruhan di persidangan. Nantinya, kata Otto, berkas pembelaan Jessica hanya dibacakan poin-poin pentingnya saja.
"Iya, makanya nanti kita pertimbangkan, mungkin nggak semualah dibaca. Kalau dibacakan semua mungkin seminggu baru selesai," katanya.
Namun, Otto tidak mau membeberkan poin-poin apa saja pada berkas pleidoi itu yang akan dibacakan. Otto hanya menyampaikan jika inti dari pembacaan pembelaan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan Jessica lantaran dianggap tidak memiliki bukti kuat pembunuhan Mirna dengan racun sianida.
"Iya betul (kita minta Jessica dibebaskan)," kata Otto.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo awalnya diagendakan pukul 09.00 WIB. Namun, hingga tulisan ini dibuat, sidang juga belum dimulai. Menurut pantuan Suara.com, rombongan tim kuasa hukum Jessica baru tiba di PN Jakpus sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini jika Jessica telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna tewas usai meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK