Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah ini untuk menindaklanjuti disahkannya Rancangan undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22/2002 tentang perlindungan anak disetujui atau yang dikenal Perppu Kebiri, menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR, Rabu (12/10/2016).
Tiga peraturan pemerintahan ini, kata Yohana, dibuat untuk pelaksanaan teknis dari UU tersebut. Meski demikian, dia menambahkan, meski tanpa PP, UU tersebut sebenarnya sudah bisa dilaksanakan penegakan hukumnya.
"Kita dari kementerian, bersama-sama dengan Kementerian terkait, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM, membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini. Jadi ada PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan Chips ditubuh pelaku," kata Yohana usai menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Perppu Kebiri menjadi UU, di DPR, Rabu (12/10/2016).
Dia berharap, PP ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, sambung Yohana, pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik.
"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi ke mana-mana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," kata dia.
Dia yakin UU ini bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera. Seperti, hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya, dan pemasangan chips di tubuh pelakunya.
Yohana menambahkan, pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini. Dia berharap, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri ini disahkan menjadi UU, bisa menerimanya.
"Ini sudah jadi UU, jadi mau tidak mau smua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan. Tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, terpaksa. Benci maupun, tetap harus mendukung," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H