Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah ini untuk menindaklanjuti disahkannya Rancangan undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22/2002 tentang perlindungan anak disetujui atau yang dikenal Perppu Kebiri, menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR, Rabu (12/10/2016).
Tiga peraturan pemerintahan ini, kata Yohana, dibuat untuk pelaksanaan teknis dari UU tersebut. Meski demikian, dia menambahkan, meski tanpa PP, UU tersebut sebenarnya sudah bisa dilaksanakan penegakan hukumnya.
"Kita dari kementerian, bersama-sama dengan Kementerian terkait, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM, membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini. Jadi ada PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan Chips ditubuh pelaku," kata Yohana usai menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II Perppu Kebiri menjadi UU, di DPR, Rabu (12/10/2016).
Dia berharap, PP ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, sambung Yohana, pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik.
"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi ke mana-mana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," kata dia.
Dia yakin UU ini bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera. Seperti, hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya, dan pemasangan chips di tubuh pelakunya.
Yohana menambahkan, pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini. Dia berharap, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri ini disahkan menjadi UU, bisa menerimanya.
"Ini sudah jadi UU, jadi mau tidak mau smua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan. Tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, terpaksa. Benci maupun, tetap harus mendukung," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati